Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dijeruji besi dan diancam dengan pasal 46 Jo pasal 8 Huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Tak Dikasih Jatah ML Sama Istri, Ayah 16 Kali Perkosa Anak Tiri
Anak tirinya sampai hamil 2 bulan.
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Mei 2020 | 18:14 WIB

BERITA TERKAIT
5 Kolam Renang di Pandeglang Paling Rekomended, Ini Fasilitas dan Harga Tiket Masuk
10 April 2025 | 20:09 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
11 April 2025 | 19:22 WIB WIBTerkini