Pandemi Corona, Heboh Coretan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan polisi sudah menangkap 3 pelaku vandalisme tersebut, mereka bernama Rizky, Aflah, dan Rio.

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio
Jum'at, 10 April 2020 | 15:15 WIB
Pandemi Corona, Heboh Coretan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang
Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).

SuaraBanten.id - Warga Tangerang digegerkan dengan aksi vandalisme yang menyebar pesan provokatif di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Beberapa dinding di Kecamatan Tangerang Kota dicoret dengan tulisan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar'.

Pada beberapa foto yang diterima Suara.com, terdapat enam titik tulisan bernada provokatif di jalan Kiasnawi, Pasar Anyar, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang Kota, Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan polisi sudah menangkap 3 pelaku vandalisme tersebut, mereka bernama Rizky, Aflah, dan Rio.

“Sudah kita tangkap,” kata Edy saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga:Dikubur Cuma Setengah Badan, Aksi Sadis Teman Sebaya Bunuh Bocah SMP

Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).
Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).

Edy menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah cafe di Tangerang saat tengah merencanakan aksi, mereka sudah mencetak 3 pola tulisan; “sudah krisis saatnya membakar”, “mati konyol, apa mati melawan” dan “kill the rich” di kertas dan membeli cat semprot.

Mereka melakukan aksi vandalisme di dinding kanan ruko Ria Busana, dinding kiri Toko Seiko Selular, belakang Ruko Telaga Jaya, tiang listrik di depan Toko Selular, dinding Toko Sinar Terang, dinding Toko Batik Solo.

Penyidik kepolisian masih mendalami motif ketiga pelaku menyebarkan aksi vandalisme tersebut.

Polisi baru mengamankan beberapa barang bukti seperti foto dinding TKP, cat Semprot merk Diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga:Imbas Wabah Corona, 800 Buruh di KBN Cakung Dirumahkan Tanpa Upah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak