Penjual Gula di Atas Rp 12.000 Per Kg di Banten akan Ditangkap Polisi

Janji itu dikeluarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 08 April 2020 | 15:33 WIB
Penjual Gula di Atas Rp 12.000 Per Kg di Banten akan Ditangkap Polisi
Direskrimsus (Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin bersama Disperindag Provinsi Banten saat melakukan pengecekan ketersediaan bahan baku gula di pabrik gula rafinasi yang ada di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rabu (8/4/2020) siang. (Dok ist)

"Semua produksi gula di Indonesia jalan semua. Sejauh ini tidak terlalu berpengaruh. Karena kita kan pabrik sembako, jadi kalau pun harus berhenti itu harus ada izin dari pemerintah. Tapi justru kita diminta untuk turut menjaga stabilitas ketersediaan gula ditengah wabah covid ini," tandasnya.

Kontributor : Sofyan Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak