SuaraBanten.id - Kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait temuan limbah zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, pekan lalu. Saksi yang diperiksa baru sebatas warga sekitar.
Kepla Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan ada 12 orang saksi yang dimintai keterangan, namun baru 7 yang memenuhi panggilan, mereka saksi dari warga sekitar.
"Tapi kemarin yang datang ada 7, tentunya di sana kan ada satpamnya, ada pengurusnya, ada yang di kantor, ada masyarakat semua kita mintai keterangan," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (21/2/2020).
Meski demikian, Argo enggan menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap 7 orang saksi yang sudah memberikan keterangan.
Baca Juga:Polisi Imbau Pembacok Pelajar saat Tawuran di Cikarang Segera Serahkan Diri
"(Mereka) semua yang melihat, mendenggar dan mengalami kita lakukan pemeriksaan. Artinya biar kita mengethaui secara pasti kronologinya seperti apa," ucapnya.
Dari pemeriksaan tersebut, barulah nanti kepolisian akan mengembangkan kasus untuk mencari perusahaan mana yang membuang limbah berbahaya tersebut.
"Baru nanti kami kembangkan, kami perlu waktu," tutupnya.
Diketahui, Mabes Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, Puslabfor Polri, Detasemen Gegana dan juga tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut kasus ini.
Sementara, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa paparan radiasi yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan, bukan diakibatkan oleh kebocoran dari reaktor nuklir BATAN.
Baca Juga:Viral Video Tebing di Palasari Garut Longsor, Ini Penjelasan Polisi
"Kontaminasi ini terjadi bukan karena kebocoran kompleks reaktor nuklir Batan. Apalagi, perumahan (BATAN Indah) jauh dari komplek reaktor nuklir BATAN," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
- 1
- 2