SuaraBanten.id - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa lokasi ditemukannya paparan zat radioaktif di sekitar kawasan Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, bukanlah tempat resmi untuk membuang limbah nuklir. Karena membuang di tempat sembarang, pelaku pembuang limbah nuklir pun bisa dipidana.
Bambang menuturkan, Bapeten bersama pihak kepolisian langsung melkaukan investigasi untuk mengetahui sumber bahan radioaktif tersebut. Menurutnya tidak lazim apabila benda itu malah ditemukan di wilayah yang relatif jauh dari reaktor nuklir.
"Memang bukan tempat resmi untuk limbah nuklir. Karena tempat resminya ada di puspitek, Serpong, Tangerang Selatan," kata Bambang di Gedung BPPT, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2020).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan menerangkan kalau investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu masih berjalan.
Baca Juga:Makan Duit Rp 9,4 Miliar, Rumah Dinas Mewah Wali Kota Tangsel Masih Kosong

Meskipun pihaknya tidak memiliki wewenang, Indra mengatakan untuk melakukan investigasi, Bapeten akan membantu pihak kepolisian untuk mencari perusahaan mana yang membuang limbah nuklir tersebut.
"Kami punya data-data impor, data-data pelimbahan. Tetapi kita tidak punya kompetensi untuk menemukan siapa dengan motif apa, tentu saja ini kompetensi kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, pelaku pembuangan limbah tersebut bisa saja dikenai pidana. Pasalnya, pembuangan nuklir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
"Ini pidana karena dicover oleh UU," pungkasnya.
Baca Juga:Jadi Buron Kasus Korupsi, Eks Kepala BPN Surabaya Tertangkap di Tangsel