SuaraBanten.id - Jalan Parameter Utara yang berada di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta diblokade ratusan warga Kalibaru, Kabupaten Tangerang.
Mereka berunjuk rasa setelah amar putusan sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tangerang antara PT Angkasa Pura II versus 97 Warga Kalibaru Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi yang dimenangkan pihak penggugat yakni PT Angkasa Pura II, Rabu (12/2/2020).
Unjuk rasa yang dilakukan warga tersebut mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang. Namun, aksi unjuk rasa tersebut bisa diredam petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, pihaknya akan berusaha mengakomodir dengan mengupayakan jalur musyawarah dengan PT Angkasa Pura II.
“Warga melakukan unjuk rasa gara-gara hasil putusan sidang tidak memuaskan warga. Kita melakukan upaya musyawarah meminta waktu seminggu untuk menemui pihak PT Angkasa Pura II,” katanya seperti diberitakan Bantenhits.co.id-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Resmikan Runway 3 Bandara Soetta, Jokowi: Kami Harapkan Semua Layanan Baik
Sementara, seorang warga Kalibaru Lilis mengungkapkan, bakal melakukan aksi selama tuntutan pihaknya tidak terpenuhi. Mereka meminta ganti rugi lahan dan bangunan yang terkena dampak pembebasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Saya bersama warga akan terus melakukan demo di Jalan Paremeter Utara sampai tuntutan kami terpenuhi,” katanya.