SuaraBanten.id - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Waduk Karian di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
"Bendungan Waduk Karian belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan. Karena kita masih menetapkan kerugian negara ke BPKP dan BPK," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto di Markas Polda Banten pada Kamis (19/12/2019).
Pembangunan Waduk Karian tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional bersama 48 bendungan lainnya di Indonesia. Luas bendungan tersebut dirancang seluas 1.740 hektare untuk menampung air baku hingga 314,7 juta meter kubik.
Sedangkan, biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan bendungan tersebut senilai Rp 2 triliun yang berasal dari dua sumber pendanaan, yakni dari Pemerintah Korsel sebesar Rp 1,2 Trilun untuk konstruksi dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp 800 miliar guna pembebasan lahannya.
Baca Juga:Pembangunan Waduk di Pondok Ranggon Tak Dianggarkan, Wakil Ketua DPRD Emosi
Proses pembangunan bendungan tersebut dilakukan Daelim yang berkongsi dengan PT Waskita Karya Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Proyek tersebut diketahui diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kesempatan tersebut, Polda Banten juga menyatakan berhasil menyelamatkan Rp 112 miliar uang negara dari hasil korupsi sepanjang tahun 2019. Penanganan kasus korupsi yang dilakukan Polda Banten seperti kasus pengadaan lahan PLN di Cikupa hingga pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kota Cilegon.
"Korupsinya hampir sekitar Rp 112 miliar kerugian negara yang bisa kita selamatkan," katanya.
Kontributor : Yandhi Deslatama