SuaraBanten.id - Aparat Polsek Pamulang mencokok seorang pemulung bernama Hermanto (68) terkait kasus kekerasan terhadap istri. Dalam kasus ini, korban bernama Rosmiati (42) tewas seusai dibacok menggunakan golok oleh sang suami siri tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Flamboyan, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Senin (9/12/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Urusan ranjang disebut jadi akar pembunuhan sadis tersebut.
Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna menyebut, Hermanto menuding korban main serong sedang lelaki lain. Oleh karena itu, Hermanto gelap mata dan melancarkan serangan kepada istrinya.
"Benar ada kejadian tersebut, tersangka cemburu karena korban diduga selingkuh," kata Hadi kepada Suara.com, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga:Keluarga Murka, Terdakwa Pemerkosa Cium Kaki Ibunda Amelia di Sidang
Kejadian tersebut bermula saat anak korban bernama Dena Novianti membangunkan kerabatnya yang bernama Novianti kalau ibunya sudah bersimbah darah. Saat itu, korban dalam posisi tidur menghadap ke sebelah kanan.
"Korban dalam keadaan tidur miring, menghadap sebelah kanan mengalami luka robek pada leher dan pipi sebelah kanan akibat dibacok oleh pelaku," sambung Hadi.
Sebelum insiden pembacokan terjadi, Hermanto meminta sang istri untuk membuat kopi. Namun, permintaan tersebut tak diindahkan oleh korban.
"Istrinya seperti marah-marah tak lama kemudian tersangka emosi dan mengambil golok dari atas kulkas," kata Hadi.
Hadi menyebut, Hermanto langsung melarikan diri menuju kediaman anak pertamanya di kawasan Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Anak korban yang histeris langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Pamulang.
Baca Juga:Dibunuh karena Tolak Ditilang, 9 Polisi Pengeroyok Zainal Jalani Reka Ulang
Korban yang telah bersimbah darah pun langsung dibawa ke RSUD Kota Tangerang Selatan. Pada hari yang sama, polisi pun langsung meringkus Hermanto yang berada di kawasan Gunung Sindur.
Kepada polisi, Hermanto mengaku cemburu karena korban memunyai pria idaman lain. Selain itu, korban kerap menuding kalau Hermanto sudah tak perkasa dalam urusan ranjang.
"Motifnya pertama cemburu, istrinya selingkuh. Selain itu, istrinya suka bilang si suami letoi sudah lemah," kata Hadi.
Meski demikian, Hadi belum dapat menyimpulkan kalau korban kerap mencari kepuasan seksual dari pria lain. Sebab, hal tersebut baru keluar dari pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan.
"Kemungkin karena urusan rumah tangga, yang jelas sesuai pengakuan tersangka karena cemburu. Karena di sebut letoi. Pasti istrinya mencari kepuasan di luar. Itu sangkaan, namun tidak bisa di buktikan," kata Hadi.
Dalam kasus ini, Hermanto dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.