Nyinyir di Medsos Soal Penusukan Wiranto, Guru PNS di Serang Kena SP

Guru berinisial R itu merupakan guru PNS di SMP Negeri 14 Kota Serang

Bangun Santoso
Selasa, 15 Oktober 2019 | 07:42 WIB
Nyinyir di Medsos Soal Penusukan Wiranto, Guru PNS di Serang Kena SP
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin. (Foto: Istimewa / via Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Hati-hati dalam berstatus di media sosial, khususnya bagi para abdi negara alias PNS. Kali ini, seorang guru berinisial R mendapat sanksi teguran atau surat peringatan karena diduga nyinyir di media sosial terkait peristiwa penusukkan Menkopolhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Guru yang diketahui mengajar di SMP Negeri 14 Kota Serang, Banten itu menulis ‘soal teroris yang hanya membawa pisau dapur’. Akibat tulisannya di media sosial itu, membuat Pemerintah Kota Serang memberikan teguran keras kepada R.

“Memang dia benar ASN di Pemkot Serang. Kami sudah kasih SP (surat peringatan) pertama. Ke depan kita terus lakukan pembinaan agar para ASN khususnya para guru untuk tidak sembarangan memposting hal-hal yang berbau politik," ujar Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (14/11/2019).

Subadri mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para ASN yang memposting konten-konten bernada kebencian. Dia menekankan para ASN harus menjadi teladan dalam menggunakan akun medsosnya.

“Kami sudah wanti-wanti di era digital ini tidak boleh iseng-iseng di medsos. Karena ada istilah jarimu adalah harimaumu, jadi harus waspada,” katanya.

Dia juga meminta agar para ASN, khususnya para guru di Kota Serang tidak ikut memposting ujaran kebencian terhadap kasus penusukan Wiranto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang, Wasis Deswanto meminta kepada para kepala sekolah untuk memposting hal-hal yang edukatif dari pada komentar hal-hal negatif.

Ia juga akan membina para guru agar tidak iseng memposting ujaran kebencian terhadap kasus-kasus yang sedang viral. Terlebih kasus tersebut bernada politis.

“Kami sudah peringatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk menindak tegas guru bersangkutan. Saya minta hal ini jangan terjadi lagi. Bagi yang melanggar kami berikan sanksi SP 1, SP 2 dan SP 3. Kami berikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak