Dicekoki Miras, Perempuan di Tangerang Ini Diperkosa Teman Sendiri

Kejadian tersebut bermula saat perempuan asal Tangerang ini meminta pelaku membantu membawa barang ke tempat kos barunya pada Senin (5/8/2019).

Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Agustus 2019 | 22:47 WIB
Dicekoki Miras, Perempuan di Tangerang Ini Diperkosa Teman Sendiri
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menunjukan barang bukti di Mapolres Tangsel pada Rabu (21/8/2019). [Suara.com/M Iqbal]

SuaraBanten.id - Entah apa yang dipikirkan Hari Amando Pratama (24) lantaran mabuk, tega menodai teman dekatnya sendiri yang berinisial D di kamar Apartemen Paragon yang berada di kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kejadian tersebut bermula saat perempuan asal Tangerang ini meminta pelaku membantu membawa barang ke tempat kos barunya pada Senin (5/8/2019).

"Saat itu dia diminta (bantuan) untuk pindahan. Tapi pelaku yang dalam keadaan mabuk memang sudah punya niatan tidak baik," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel Rabu (21/8/2019).

Dengan niatan itu, kata Ferdy, pelaku mencoba melancarkan aksinya dengan memberikan D sebuah obat. Selain itu, D juga dicekoki minuman beralkohol.

Baca Juga:Kasus Dugaan Perkosaan oleh Guru di Serang, Korban Bertambah Jadi Tiga Anak

"Tersangka HAP awalnya memberikan kasur dan selimut ke D, lalu setelah itu korban diajak muter terlebih dahulu dan menawarkan obat nafsu makan serta minuman keras merek soju. Setelah mabok D dibawa ke apartemen Paragon," jelas Ferdy.

Saat itu, kata Ferdy, tersangka membohongi D dengan mengatakan minuman keras merek soju tersebut adalah ramuan untuk menggemukkan badan. Setelah diyakinkan, akhirnya D langsung meminumnya bersamaan dengan obat nafsu makan.

"Sesampainya tiba di apartemen itu, lantaran si D dalam kondisi mabuk, tersangka HAP menggendongnya sampai kamar yang disewanya sebesar 100 ribu per tiga jam. Setelah itu HAP langsung membuka semua baju korban dan mencium-cium leher dan bibirnya," sambungnya.

Saat diciumi itu, lanjut Ferdy, korban sempat sadar dan berontak. Namun tersangka mengancam dan memegangi tangannya sehingga D tidak bisa berbuat apa-apa.

"Setelah itu tersangka langsung menyetubuhi D. Atas kejahatannya itu pelaku dijerat tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Bocah SD Tiga Tahun Jadi Korban Perkosaan Paman dan Ayah, Kini Trauma

Kontributor : Muhammad Iqbal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini