Keluarganya Dibantai Pembunuh Bertopeng, Begini Nasib Siti Sekarang

"Tentu ada hak-hak korban yang memang diatur dalam Undang-undang dan itu bisa diberikan, termasuk layanan bantuan medis, layanan bantuan psikologis," terangnya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Keluarganya Dibantai Pembunuh Bertopeng, Begini Nasib Siti Sekarang
Siti Saadiah, korban selamat pembunuhan satu keluarga di Serang. (Bantenhits.com)

SuaraBanten.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan perlindungan kepada Siti Saadiyah, korban lolos dari maut saat suami dan anaknya dibunuh pelaku bertopeng.

Meski selamat, Siti kini masih dirawat intensif di RSUD Banten, lantaran mengalami toya luka tusuk dan sobek dari bibir hingga pipi kirinya.

Juru Bicara LPSK M. Mardiansyah mengatakan, pemberian perlindungan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Secara resmi melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota, sudah melakukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait saksi korban ini," kata Mardiansyah seusai menjenguk Siti di RSUD Banten, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:Diduga, Pembunuh Bertopeng Bantai Satu Keluarga Rustiadi karena Dendam

Siti Saadiyah, korban selamat pembantaian sekeluarga saat dibesuk Jubir LPSK. (Suara/Yandhi).
Siti Saadiyah, korban selamat pembantaian sekeluarga saat dibesuk Jubir LPSK. (Suara/Yandhi).

Menurut Mardiansyah, pimpinan LPSK memantau perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa keluarga Siti yang terjadi pada Selasa (13/8/2019) dini hari. Suaminya, Rustiadi (33) dan putranya berinisial A (4) tewas dibunuh pelaku bertopeng yang diduga berjumlah dua orang. 

LPDK kata Mardiansyah, akan bertindak sesuai Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 2014. Korban nantinya akan dilindungi, dipulihkan kesehayan fisik dan mentalnya.

"Tentu ada hak-hak korban yang memang diatur dalam Undang-undang dan itu bisa diberikan, termasuk layanan bantuan medis, layanan bantuan psikologis," terangnya.

Saat telah pulih mental, kesehatan fisiknya, dan pelaku pembantaian keluarganya telah ditangkap, maka LPSK akan ikut serta mendampingi korban secara hukum, saat persidangan berlangsung.

"Ini tadi kami sampaikan kepada keluarga korban, terkait negara berusaha untuk secepatnya hadir terkait kasus ini. Termasuk juga pendampingan kepada saksi korban, jika nanti dimintai keterangan dalam peroses hukum," jelasnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga:Polisi Kantungi Nama Sosok Bertopeng Terduga Pembunuh Satu Keluarga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak