Pembunuhan Satu Keluarga di Banten, Diduga Telah Direncanakan

Berdasarkan keterangan Siti kepada petugas, kedua pelaku datang ke rumah korban pada Selasa (13/8/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Agustus 2019 | 19:46 WIB
Pembunuhan Satu Keluarga di Banten, Diduga Telah Direncanakan
Rumah tempat pembantaian keluarga Rustandi di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Selasa (13/8/2019). [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Polisi menduga dua pelaku yang membunuh Rustiadi (33) dan anaknya A (4) dilakukan terencana. Dugaan tersebut diperkuat saat pelaku beraksi menggunakan topeng ketika masuk ke rumah korban di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten.

"Menurut saksi korban, istrinya itu, sempat berbicara sedikit, menyampaikan bahwa pelaku yang mengetuk pintu depan sudah menggunakan penutup muka. Sehingga sudah dipastikan pembunuhan ini berencana," kata Kapolres Serang AKBP Firman Affandi saat ditemui di Mapolsek Warungin Kurung pada Selasa (13/08/2019).

Berdasarkan keterangan Siti kepada petugas, kedua pelaku datang ke rumah korban pada Selasa (13/8/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

"(Pelaku) dua orang. Menggunakan topeng. Kemungkinan jam 02.00 WIB. Pintu diketok (pelaku), (pintu) dibuka (Siti Saadiah), pisaunya langsung mengenai bibir istrinya," katanya.

Baca Juga:Polisi Lakukan Olah TKP Pembantaian Satu Keluarga di Serang

Pisau salah satu pelaku mengenai bibir Siti Saadiah. Siti kemudian berteriak dan suaminya, Rustiadi terbangun. Salah satu pelaku menusukkan pisaunya sebanyak tiga kali ke arah punggung Siti. Sedangkan sang anak yang diduga menangis, dihabisi nyawanya oleh pelaku. Kemudian, Rustiadi dihabisi nyawanya oleh para pelaku.

Dugaan sementara, Rustiadi dan Siti sempat membela diri dan bertarung dengan kedua pelaku. Salah satu pelaku pun diduga terluka, hal ini terlihat dengan adanya jejak darah di luar rumah korban.

"Menurut saksi sempat terjadi pertarungan. Di dalam rumah terdapat kotoran tinja, itu kemungkinan milik korban. Kemungkinan dicekik. Ada bercak darah di luar rumah, kemungkinan darah pelaku," jelasnya.

Jika memang terbukti melakukan pembunuhan berencana, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga:Cari Jejak Pelaku Pembantaian Satu Keluarga, Anjing Pelacak Dikerahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini