Tak Hanya Gugat ke PN Depok, Babai Juga Laporkan DPC PKB ke Polisi

Babai Suhaimi menyebut ada tiga pihak yang digugat dalam persoalan pemecatannya yakni, DPC PKB Depok, DPW PKB Jawa Barat, dan DPP PKB.

Chandra Iswinarno
Rabu, 07 Agustus 2019 | 19:04 WIB
Tak Hanya Gugat ke PN Depok, Babai Juga Laporkan DPC PKB ke Polisi
Babai Suhaimi Politisi PKB mengugat PKB karena dipecat melaporkan kasusnya ke polisi dan PN Depok. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraBanten.id - Calon Anggota DPRD Kota Depok terpilih, Babai Suhaimi yang dipecat Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/8/2019).

Babai Suhaimi menyebut ada tiga pihak yang digugat dalam persoalan pemecatannya yakni, DPC PKB Depok, DPW PKB Jawa Barat, dan DPP PKB.

"Saya datang ke PN Depok menyampaikan surat gugatan adanya surat pemecatan sebagai anggota PKB," kata Babai di PN Depok.

Dia mengemukakan alasan gugatan kepada tiga pihak tersebut. Babai memaparkan alasan tersebut meliputi kedisiplinan, ingkar komitmen dan tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya sebagai penguna narkoba. Menurut dia, fitnah yang dituduhkan itu luar biasa.

Baca Juga:Tak Terima Dipecat Jelang Pelantikan, Politisi PKB Ini Bakal Ajukan Gugatan

"Itu sangat luar biasa, keluarga tak menerima itu. Pendukung saya pun syok saya dipecat, tindakan ini sangat tiba-tiba," ujar Babai.

Tidak hanya mengugat, Babai juga akan melaporkan DPC PKB Depok karena telah memfitnah dirinya dan keluarganya mengunakan narkoba dalam surat pemecatan tersebut. Ia mengatakan, bahwa memfitnah mengunakan narkoba sebagai tindakan tidak baik dan mencemarkan nama baik dan keluarga.

"Saya akan melapor ke Polresta Depok karena sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga telah dituduh mengunakan narkoba dalam surat pemecatan itu, saya tidak terima," kata Babai.

Sementara itu, Kuasa Hukum Babai Suhaimi, Mujahid Latief menjelaskan alasan pemecatannya sangat tidak kuat. Bahkan, kliennya dituduh mengunakan narkotika jenis sabu. Padahal, lanjut Mujahid, jika mencalonkan sebagai legislatif harus menyerahkan surat keterangan dokter bebas dari narkoba.

"Mereka itu sudah seperti hakim tanpa ada bukti dan penjelasan yang kuat. Itu fitnah. Pemecatan ini tak sah dan tak cukup alasanya dan itu bertengangan demokrasi dan lainya," katanya.

Baca Juga:Politikus PKB Ngaku Pernah Dipukuli Oknum FPI, Awit Mashuri: Jangan Cengeng

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini