Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas

Kepada petugas, pelaku mengaku awalnya tidak menggubris pernyataan Andi, namun emosi Rudi terpancing dengan provokasi Andi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juli 2019 | 16:03 WIB
Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas
Kapolsek Ciruas Kompol Priyatri Winoto menunjukan alat bukti pembacokan di Mapolres Ciruas, Selasa (30/7/2019). [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Seorang Penjaga Pasar Ciruas Kabupaten Tangerang, Banten dibacok preman yang sehari-hari menarik pungutan liar terhadap pedagang di pasar tersebut. Pembacokan yang menimpa Sanusi oleh Rudi Setiawan dilakukan sebanyak lima kali dan dilakukan di dalam pasar.

Dari informasi yang dihimpun, pembacokan tersebut bermula saat Rudi diprovokasi perkataan temannya, Andi Muhammad Alif. Andi menyampaikan bahwa Rudi akan dibunuh oleh Sanusi. Kepada petugas, Rudi mengaku awalnya tidak menggubris pernyataan Andi, namun emosi Rudi terpancing dengan provokasi Andi.

Tak hanya membacok Sanusi sebanyak lima kali, korban juga dianiaya dengan cara dipukuli dan ditendang pada beberapa bagian tubuhnya.

"Saya enggak tahu kenapa mau dibunuhnya, cuma dibilang sama Andi itu kalau saya mau dibunuh sama Sanusi (korban). Awalnya saya bilang 'ah cuma ngomong doang paling itu sih'. Kata Andi, kalau kamu enggak berani biar saya aja yang turun. Akhirnya saya berani turun. Iya korban hoaks," kata Rudi saat ditemui di Mapolsek Ciruas Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (30/07/2019).

Baca Juga:Istri Bacok Suami di Sukabumi, Pelaku Terancam Diusir dari Kampung

Pihak kepolisian hingga saat ini sudah mengantongi identitas Andi Muhamaf Alif. Dia diduga menarik pungutan liar (pungli) di Pasar Ciruas. Andi diduga tersinggung dengan Sanusi yang menegurnya karena aktivitas tersebut.

"Tersangka (Andi Muhamad Alif/DPO) ini melakukan pungutan terhadap pedagang, kemudian ditegur keamanan pasar (Sanusi). Teguran disampaikan lewat DPO, tersangka DPO menyampaikan pelaku (Rudi Setiawan) akan di habis. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan ke korban," kata Kapolsek Ciruas Kompol Priyatri Winoto, ditempat yang sama, Selasa (30/07/2019).

Andi yang diduga tersinggung kemudian memprovokasi Rudi. Hingga ahirnya Rudi membacok Sanusi yang berada di dalam pasar. Meski begitu, kekinian petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap DPO Andi Muhamad Alif, yang sudah diketahui keberadaannya.

"Berdasarkan keterangan sementara, (pembacokan) ini dilakukan spontan. Tidak dipengaruhi miras. Pasal yang dikenakan 170, ayat 2 dengan masa kurungan maksimal 9 tahun penjara. Kondisi korban luka berat, sekarang sudah beraktivitas," jelasnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga:Istri Bacok Suami Pakai Kapak, Keluarga Korban Tak Mau Terima Pelaku KDRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini