Jika Terbukti Akunnya Diretas, Amelia Akan Kembali ke Kantor Lamanya

Syaratnya, status hukum Amelia telah inkrah dan dinyatakan tidak bersalah.

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Juli 2019 | 14:22 WIB
Jika Terbukti Akunnya Diretas, Amelia Akan Kembali ke Kantor Lamanya
Sekda Kota Tangerang Dadi memberikan keterangan usai menggelar konferensi pers. [Suara.com/Muhammad Iqbal]

SuaraBanten.id - Amelia Fitriani, yang diduga melakukan pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran viralnya unggahan status Facebook yang menghina pekerjaan pembantu rumah tangga (PRT), bisa kembali menjadi pegawai di Inspektorat Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Syaratnya, status hukum Amelia telah inkrah dan dinyatakan tidak bersalah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang A Lutfi.

Dikemukakannya, saat ini Amelia harus dimutasi sementara di wilayah Kecamatan Periuk. Mutasi tersebut dilakukan, jelas Luthfi, hingga Amelia bisa membuktikan ihwal unggahan di status Facebook miliknya memang diretas oknum tidak bertanggungjawab.

Baca Juga:Viral PNS Hina PRT, Amelia Dipindahkan ke Kecamatan Periuk

"Amelia, itu kan kita sudah pindahkan ke Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk. Kalau status inkrah, baru bisa kita kembalikan kembali ke posisi sebelumnya. Kan masalahnya dia sekarang belum bisa membuktikan itu dihacker. Kalau memang itu hoaks nanti bisa kembali, tapi belum bisa ditentukan karena memang masih proses," kata Lutfi pada Suara.com, Selasa (3/7/2019).

Namun begitu sebaliknya, jika dinyatakan bersalah dan justru membuat status tersebut, Amelia akan menetap menjadi pegawai di kelurahan tersebut. Bahkan Lutfi mengatakan, Amelia justru akan mendapat sanksi lain.

"Tapi kalau memang dia yang buat status itu tetap ditaruh di kelurahan. Nah untuk lanjutannya nanti akan dibahas ke BKPSDM," ujarnya.

Meski begitu, Lutfi mengemukakan ke depan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran. Lantaran, pihak yang berwenang dalam memutuskan persoalan ini adalah inspektorat.

"Jadi kalau ada pelanggaran ukurannya itu Inspektorat, itu pelanggaran berat dan ringan. Kalau misalkan dia tentukan baru kita, tapi untuk keputusan itu Inspektorat dan SK nya kita yang keluarkan," ucapnya.

Baca Juga:Dua Emak-emak Nyaris Senggol Bacok saat Tonton Glenn dan Tompi, Video Viral

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji pada Suara.com. kata dia keputusan akan diambil setelah status hukum jelas.

"Kalau masih berjalan hukumnya ya kita bina. Tetapi kalau nanti memang dinyatakan benar dia (Amelia) tidak melakukan dan melanggar kode etik maka akan dikembalikan lagi ke bidangnya," ujarnya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak