Jika Terbukti Akunnya Diretas, Amelia Akan Kembali ke Kantor Lamanya

Syaratnya, status hukum Amelia telah inkrah dan dinyatakan tidak bersalah.

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Juli 2019 | 14:22 WIB
Jika Terbukti Akunnya Diretas, Amelia Akan Kembali ke Kantor Lamanya
Sekda Kota Tangerang Dadi memberikan keterangan usai menggelar konferensi pers. [Suara.com/Muhammad Iqbal]

SuaraBanten.id - Amelia Fitriani, yang diduga melakukan pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran viralnya unggahan status Facebook yang menghina pekerjaan pembantu rumah tangga (PRT), bisa kembali menjadi pegawai di Inspektorat Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Syaratnya, status hukum Amelia telah inkrah dan dinyatakan tidak bersalah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang A Lutfi.

Dikemukakannya, saat ini Amelia harus dimutasi sementara di wilayah Kecamatan Periuk. Mutasi tersebut dilakukan, jelas Luthfi, hingga Amelia bisa membuktikan ihwal unggahan di status Facebook miliknya memang diretas oknum tidak bertanggungjawab.

Baca Juga:Viral PNS Hina PRT, Amelia Dipindahkan ke Kecamatan Periuk

"Amelia, itu kan kita sudah pindahkan ke Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk. Kalau status inkrah, baru bisa kita kembalikan kembali ke posisi sebelumnya. Kan masalahnya dia sekarang belum bisa membuktikan itu dihacker. Kalau memang itu hoaks nanti bisa kembali, tapi belum bisa ditentukan karena memang masih proses," kata Lutfi pada Suara.com, Selasa (3/7/2019).

Namun begitu sebaliknya, jika dinyatakan bersalah dan justru membuat status tersebut, Amelia akan menetap menjadi pegawai di kelurahan tersebut. Bahkan Lutfi mengatakan, Amelia justru akan mendapat sanksi lain.

"Tapi kalau memang dia yang buat status itu tetap ditaruh di kelurahan. Nah untuk lanjutannya nanti akan dibahas ke BKPSDM," ujarnya.

Meski begitu, Lutfi mengemukakan ke depan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangerang untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran. Lantaran, pihak yang berwenang dalam memutuskan persoalan ini adalah inspektorat.

"Jadi kalau ada pelanggaran ukurannya itu Inspektorat, itu pelanggaran berat dan ringan. Kalau misalkan dia tentukan baru kita, tapi untuk keputusan itu Inspektorat dan SK nya kita yang keluarkan," ucapnya.

Baca Juga:Dua Emak-emak Nyaris Senggol Bacok saat Tonton Glenn dan Tompi, Video Viral

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji pada Suara.com. kata dia keputusan akan diambil setelah status hukum jelas.

"Kalau masih berjalan hukumnya ya kita bina. Tetapi kalau nanti memang dinyatakan benar dia (Amelia) tidak melakukan dan melanggar kode etik maka akan dikembalikan lagi ke bidangnya," ujarnya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak