Ombudsman Selidiki Dugaan Siswa Titipan dan Pungli PPDB Online

Salah satu indikasinya adalah peserta yang masuk daftar PPDB online tiba-tiba hilang digantikan peserta lain meski kuota memungkinkan

Bangun Santoso
Selasa, 02 Juli 2019 | 08:49 WIB
Ombudsman Selidiki Dugaan Siswa Titipan dan Pungli PPDB Online
Ilustrasi PPDB 2019 di Bandung. (Antara)

SuaraBanten.id - Ombudsman RI Perwakilan Banten menyoroti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online di Banten. Berdasarkan monitoring, sejauh ini Ombudsman menerima berbagai macam temuan dan aduan warga terkait sengkarut dalam proses PPDB online tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang P Sumo mengaku menerima banyak aduan warga mengenai pelaksanaan PPDB online di Banten. Mulai dari dugaan adanya siswa titipan hingga praktik pungutan liar atau pungli masuk sekolah tertentu.

“Ada yang mengaku ditawari dengan membayar sejumlah uang. Tapi belum melapor secara resmi. Kaitan dengan tawaran pungutan itu kita harus dapat membuktikan. Meski ada laporan, (tapi) belum ada bukti konkret. Memang susah kalau (pembuktian praktik pungli) itu. Korban yang membayar kan nanti rugi kalau lapor,” kata Bambang seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (1/7/2019).

Mengenai aduan diduga adanya peserta titipan juga diterima Ombudsman RI Perwakilan Banten. Indikasinya peserta yang sebelumnya masuk daftar di nomor urut tertentu tiba-tiba hilang dan digantikan peserta lain, meski kuota untuk sekolah masih memungkinkan.

Baca Juga:PPDB Sistem Zonasi, 21 Murid Miskin Gagal Masuk SMA Negeri Depok

“Kemudian ada juga yang sudah terdaftar di ranking tertentu tiba-tiba hilang. Padahal masih masuk dalam kuota,” ujarnya.

Temuan yang menjadi catatan Ombudsman misalnya sistem zonasi yang masih menemui kendala dan terkesan mengesampingkan prestasi siswa di suatu wilayah, juga daerah atau kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri menjadi temuan yang banyak terjadi di delapan kabupaten kota di Banten.

“Monitoring, memang kami ada temuan di satu tempat, misalnya KK (kartu keluarga) nya tidak bisa diterima di suatu (sekolah) tempat,” kata Bambang.

Secara umum, Bambang menyebutkan hal-hal tersebut terjadi hampir di delapan kabupaten dan kota di Banten. Bambang menilai Pemda seharusnya sudah mengantisipasi hal tersebut.

Baca Juga:PPDB Online Hari Pertama, Warnet di Tanjungpinang Ramai 'Diserbu' Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini