Coblos Surat Suara di Banten, 3 KPPS dan Saksi Capres Jadi Tersangka

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman pidana masih di bawah lima tahun.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 Mei 2019 | 15:50 WIB
Coblos Surat Suara di Banten, 3 KPPS dan Saksi Capres Jadi Tersangka
ilustrasi. (istimewa).

SuaraBanten.id - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus surat suara Pemilu 2019 tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 24, Kampung Ciloang, Kota Serang, Banten.

Tiga tersangka yakni, EH, BD, dan MT merupakan petugas KPPS. Sedangkan tersangka lain berinisial SF adalah saksi dari salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman pidana masih di bawah lima tahun.

"(Tersangka) tidak ditahan, karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira saat ditemui di Bawaslu Kota Serang, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:Respons AHY ke Istana, Puan: Ada Kemungkinan Demokrat Merapat ke Jokowi

Dia mengatakan, polisi juga sudah merampungkan berkas perkara kasus surat suara tercoblos itu dan akan dikirim ke pihak kejaksaan, hari ini.

Selama proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan dua saksi ahli. Sedangkan barang bukti yang disita berupa delapan sisa kertas suara, lembar C7 DPTB, C1 hologram KPU, SK KPPS, dan empat buah paku.

"Dalam tahapan penyidikan, hari ini berkas sudah rampung dan dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti," kata Ivan.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, motif para tersangka melakukan pencoblosan surat suara secara spontan. Dia juga menyebutkan, pencoblosan surat suara itu dilakukan secara acak.

"Dari hasil pemeriksaan berkaitan dengan motif yang dilakukan karena tidak ingin ada perbedaan antara daftar hadir dengan perolehan suara. Nyoblosnya acak, tidak berafilisasi ke salah satu calon," kata Faridi.

Baca Juga:Desak Situng KPU Disetop, Istana: Permintaan Rizieq Tak Masuk Akal

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 532 junto 533 junto 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini