Divonis 5 Bulan Penjara, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Terbukti Langgar UU ITE

Pengacara Ratu Kerajaan Ubur-ubur menyebut kliennya mengalami gangguan jiwa

Bangun Santoso
Jum'at, 29 Maret 2019 | 16:58 WIB
Divonis 5 Bulan Penjara, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Terbukti Langgar UU ITE
MUI Kota Serang dan Polres Serang Kota sedang mediasi dengan pimpinan Kerajaan Ubur-ubur. (Qizink/BantenNews.co.id)

REKOMENDASI

News

Terkini