KPU Kabupaten Serang: Belum Terima Surat Pencabutan Caleg NH

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengemukakan nama NH masih tercantum dalam surat suara yang sudah dicetak KPU.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Maret 2019 | 15:11 WIB
KPU Kabupaten Serang: Belum Terima Surat Pencabutan Caleg NH
Salon esek-esek caleg Perindo di kawasan Cilegon, Banten. (Bantenhits.com)

SuaraBanten.id - Surat pencabutan calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Serang Banten yang terjerat kasus mucikari pekeja seks komersil (PSK) anak, berinisial NH belum diterima KPU Kabupaten Serang.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat pencabutan Caleg dari Perindo. Kita masih menunggu," ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya seperti dilansir Bantennews.com - jaringan Suara.com, Jumat (15/3/2019).

Pada Pileg 2019, NH tercatat sebagai caleg daerah pemilihan (dapil) 5 Kabupaten Serang. Abidin mengemukakan, nama NH masih tercantum dalam surat suara yang sudah dicetak KPU.

Namun, dia enggan berbicara panjang lebar soal kasus yang menimpa NH. Lantaran hal tersebut merupakan ranah parpol.

Baca Juga:Luna Maya Diledek Daniel Mananta Tak Akan Pernah ke Masjid di Jepang

"Nanti bila ada surat dari Perindo baru kemudian kita lakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ujarnya.

NH yang kini ditahan Polres Cilegon, terjerat hukum kasus perdagangan orang dan pemilik salon esek-esek di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Sebelumnya, Ketua DPC Perindo Kabupaten Serang, Jahudi menegaskan akan memberikan sanksi bagi kadernya yang bermasalah.

"Sanksi tergantung kesalahannya, tetapi karena kasus sudah ditangani kepolisian, tentunya mempunyai asas praduga tak bersalah, kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita memberikan sanksi, dipecat atau dicoret atau diberhentikan ke KPU untuk dicoret, ternyata dia dinyatakan tidak bersalah, itu kan jelas merugikan pribadi dan secara kelembagaan," katanya.

Juhadi sendiri mengisyaratkan menunggu keputusan pengadilan.

Baca Juga:Semen Baturaja Catatkan Pendapatan Rp 226,54 Miliar Hingga Februari 2019

"Ini kan baru tahapan penyidikan, tahapannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Tapi jika pengadilan menyatakan bersalah, baru kemudian kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk memberikan sanksi apa yang layak," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak