Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:34 WIB
Wakapolres Cilegon, Kompol Rizky Zalatun (tengah) dan jajaran Polres Cilegon menunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkotika, Kamis 18 Juni 2026. [Hairul Alwan/SuaraBanten.id]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap 21 tersangka dalam 19 kasus peredaran narkoba sepanjang periode Mei hingga Juni 2026.
  • Modus operandi pelaku melibatkan pengambilan paket narkoba di titik lokasi tertentu menggunakan panduan peta digital tanpa pertemuan.
  • Polisi mengamankan ribuan paket narkoba dari tersangka ML dan mengungkap aliran dana transaksi senilai hampir satu miliar rupiah.

Kemudian Cibeber dan Anyer masing-masing 3 kasus serta Jombang, Grogol, Pulomerak dan Cinangka masing maging 2 kasus dan Kecamatan Cilegon 1 kasus.

Dengan pengungkapan seluruh kasus tersebut, lanjut Rizky, Polres Cilegon telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.185 jiwa dari peredaran narkotika.

"Polres Cilegon mengimbau, mari lah kita bersama-sama melawan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba demi keselatan generasi bangsa dan masyarakat Banten," imbaunya.

Diketahui, Dalam pengungkapan 19 perkara narkotika, Satnarkoba Polres mendapatkan barang bukti narkotika yakni sabu sebanyak 3.453 paket dengan berat bruto 848,54 gram, netto 483,88 gram.

Kemudian tembakau sintetis 6 paket dengan berat bruto 141 gram, ganja 1 paket neto 1,63 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 1.968 butir, tamador 1.400 butir, heximer 478 butir, ekstasi 394 butir dan obat terlarang lainnya.

Reporter : Hairul Alwan

Load More