- Pemkab Tangerang menyiapkan strategi pengendalian inflasi pasca kenaikan harga Pertamax yang berlaku efektif sejak 10 Juni 2026.
- Pemerintah daerah merencanakan intervensi pasar melalui penyediaan sembako murah untuk menjaga daya beli masyarakat prasejahtera di wilayahnya.
- Pemkab Tangerang mempertimbangkan pemberian relaksasi keuangan dan penghapusan bunga pinjaman bagi pelaku UMKM pada lembaga keuangan daerah.
SuaraBanten.id - Pemkab Tangerang mengambil langkah proaktif guna meredam gejolak ekonomi pasca-kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax.
Pemerintah daerah kini tengah merumuskan serangkaian langkah strategis jangka pendek dan panjang untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memitigasi dampak domino kenaikan harga BBM agar tidak semakin membebani masyarakat prasejahtera.
Soma Atmaja menjelaskan bahwa tim pengendalian inflasi daerah (TPID) Kabupaten Tangerang telah diinstruksikan untuk segera melakukan pemetaan sektor-sektor yang paling terdampak.
"Langkah strategis yang akan dilakukan adalah dengan melakukan perumusan jangka pendek dan panjang pengendalian inflasi daerah. Kami ingin memastikan pasokan bahan pokok tetap aman dan harganya tidak melonjak drastis akibat kenaikan biaya logistik," ujar Soma Atmaja dilansir dari Antara, Selasa (16/6/2026).
Menurut Soma, Bupati Tangerang akan melalui intervensi sektor ekonomi untuk menjaga dan mengendalikan kemampuan daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga BBM yang saat ini terjadi.
Menurut dia, langkah tersebut dinilai sebagai instrumen paling cepat untuk langsung meredam dampak inflasi yang dirasakan oleh masyarakat dan para pekerja yang ada di daerahnya tersebut.
"Misalnya intervensi pasar, dengan sembako murah misalnya, langkah seperti itu akan kita perbanyak," katanya.
Selain itu, ia mengatakan Pemkab Tangerang juga tengah menyiapkan strategi lain, salah satu langkah konkretnya dengan mempertimbangkan pemberian relaksasi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
Strategi tersebut, menurut dia, ditujukan bagi warga pelaku UMKM yang memiliki pembiayaan di institusi keuangan milik pemerintah daerah. Beberapa lembaga yang dibidik untuk mendukung langkah itu antara lain Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Lembaga Keuangan Mikro (LKM), hingga Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembiayaan (UPDB) setempat.
"Mungkin juga kebijakan misalnya menghapus bunga pinjaman bagi yang pinjamnnya di institusi kita. Seperti di BPR, LKM, UPDB yang punya kita," ujar dia.
Meski demikian, katanya, beberapa program strategis tersebut statusnya masih perencanaan dan sedang didiskusikan secara intensif bersama lembaga atau instansi terkait sebagai menentukan kesiapan dalam mendukung pemerintah untuk mengendalikan inflasi daerah.
"Mungkin, kalau ini terus terang belum kita terapkan. Tapi baru gagasan aja tapi nanti kita akan bahas dan diskusi bersama," katanya.
Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga produk bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026.
Harga bahan bakar non-subsidi Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Berita Terkait
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD