- Polresta Tangerang menangkap oknum guru ngaji berinisial A atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja di Sukadiri.
- Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membersihkan jin dari tubuh muridnya saat kegiatan pengajian berlangsung sejak lama.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraBanten.id - Sebuah kasus yang sangat memilukan dan mengejutkan publik kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial A (34) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin menyampaikan penangkapan terhadap oknum guru ngaji ini dilakukan berdasarkan laporan orang korban pada Jumat (24/4) lalu.
Dimana, lanjutnya, terdapat empat korban remaja perempuan, masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun.
"Ya, memang kejadiannya yaitu pada tanggal 24 April 2026, hari Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang ibu yang biasanya putrinya ini mengaji, namun selama satu minggu tidak mengaji karena mengaku trauma," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan korban, bahwa perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ini sudah lama dan seringkali terjadi dilakukan ketika menggelar pengajian.
Terduga pelaku, katanya, melancarkan modus operandinya melalui pembekalan atau membersihkan diri dari jin-jin yang ada di tubuh muridnya tersebut.
"Dengan bahasa menyampaikan, bahwa untuk membersihkan jin, maka mohon maaf, melakukan persetubuhan kepada anak santrinya itu sendiri," tuturnya.
Dalam hal ini, tim penyidik juga masih mendalami keterangan saksi hingga pelaku sebagai mengungkap dari perkara pencabulan tersebut.
Selain itu, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari adanya dugaan korban lainnya.
Baca Juga: Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
"Sementara ini empat yang baru melapor ya, dan kalaupun nanti ada, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi yang jelas terduga tersangka sudah kita amankan," tuturnya.
Kendati demikian, atas perbuatan terduga pelaku pihaknya akan menyangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dan masuk juga dalam Pasal 473 atau 415 KUHP yang baru. Jadi saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP yang baru dengan ancaman 15 tahun," kata dia. [Antara].
Berita Terkait
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel