Andi Ahmad S
Senin, 27 April 2026 | 22:26 WIB
ilustrasi pencabulan di Tangerang
Baca 10 detik
  • Polresta Tangerang menangkap oknum guru ngaji berinisial A atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja di Sukadiri.
  • Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membersihkan jin dari tubuh muridnya saat kegiatan pengajian berlangsung sejak lama.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

SuaraBanten.id - Sebuah kasus yang sangat memilukan dan mengejutkan publik kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial A (34) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin menyampaikan penangkapan terhadap oknum guru ngaji ini dilakukan berdasarkan laporan orang korban pada Jumat (24/4) lalu.

Dimana, lanjutnya, terdapat empat korban remaja perempuan, masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun.

"Ya, memang kejadiannya yaitu pada tanggal 24 April 2026, hari Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang ibu yang biasanya putrinya ini mengaji, namun selama satu minggu tidak mengaji karena mengaku trauma," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan korban, bahwa perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ini sudah lama dan seringkali terjadi dilakukan ketika menggelar pengajian.

Terduga pelaku, katanya, melancarkan modus operandinya melalui pembekalan atau membersihkan diri dari jin-jin yang ada di tubuh muridnya tersebut.

"Dengan bahasa menyampaikan, bahwa untuk membersihkan jin, maka mohon maaf, melakukan persetubuhan kepada anak santrinya itu sendiri," tuturnya.

Dalam hal ini, tim penyidik juga masih mendalami keterangan saksi hingga pelaku sebagai mengungkap dari perkara pencabulan tersebut.

Selain itu, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari adanya dugaan korban lainnya.

Baca Juga: Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

"Sementara ini empat yang baru melapor ya, dan kalaupun nanti ada, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi yang jelas terduga tersangka sudah kita amankan," tuturnya.

Kendati demikian, atas perbuatan terduga pelaku pihaknya akan menyangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Dan masuk juga dalam Pasal 473 atau 415 KUHP yang baru. Jadi saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP yang baru dengan ancaman 15 tahun," kata dia. [Antara].

Load More