Andi Ahmad S
Rabu, 15 April 2026 | 10:23 WIB
Seorang perempuan di Lebak suruh perempuan lain bersumpah sambil menginjak Alquran.
Baca 10 detik
  • Dua wanita berinisial NL dan MT resmi ditahan di Lapas Kelas III Rangkasbitung sejak Senin, 13 April 2026.
  • Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui aksi menginjak Al-Qur'an yang sempat viral.
  • Perselisihan terkait alat rias dan parfum menjadi pemicu utama tindakan ekstrem tersebut hingga berujung proses hukum.

"Seperti tahanan lain, biasanya masa penahanan awal sekitar 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ungkap petugas tersebut. Proses ini adalah bagian dari tahapan menuju persidangan.

5. Desakan untuk Menjaga Persatuan Umat

Kasus ini telah memicu kegaduhan publik dan sorotan nasional. Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Pupu Mahpudin, sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mengedepankan sikap bijaksana dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

Penahanan kedua tersangka diharapkan dapat meredakan tensi di masyarakat dan memberikan kepercayaan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil. Ini adalah momentum penting bagi semua pihak untuk menjaga kerukunan umat beragama dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Load More