- Dua wanita berinisial NL dan MT resmi ditahan di Lapas Kelas III Rangkasbitung sejak Senin, 13 April 2026.
- Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui aksi menginjak Al-Qur'an yang sempat viral.
- Perselisihan terkait alat rias dan parfum menjadi pemicu utama tindakan ekstrem tersebut hingga berujung proses hukum.
"Seperti tahanan lain, biasanya masa penahanan awal sekitar 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ungkap petugas tersebut. Proses ini adalah bagian dari tahapan menuju persidangan.
5. Desakan untuk Menjaga Persatuan Umat
Kasus ini telah memicu kegaduhan publik dan sorotan nasional. Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Pupu Mahpudin, sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mengedepankan sikap bijaksana dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
Penahanan kedua tersangka diharapkan dapat meredakan tensi di masyarakat dan memberikan kepercayaan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil. Ini adalah momentum penting bagi semua pihak untuk menjaga kerukunan umat beragama dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Berita Terkait
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping