- Dua wanita berinisial NL dan MT resmi ditahan di Lapas Kelas III Rangkasbitung sejak Senin, 13 April 2026.
- Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui aksi menginjak Al-Qur'an yang sempat viral.
- Perselisihan terkait alat rias dan parfum menjadi pemicu utama tindakan ekstrem tersebut hingga berujung proses hukum.
"Seperti tahanan lain, biasanya masa penahanan awal sekitar 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ungkap petugas tersebut. Proses ini adalah bagian dari tahapan menuju persidangan.
5. Desakan untuk Menjaga Persatuan Umat
Kasus ini telah memicu kegaduhan publik dan sorotan nasional. Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Pupu Mahpudin, sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mengedepankan sikap bijaksana dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
Penahanan kedua tersangka diharapkan dapat meredakan tensi di masyarakat dan memberikan kepercayaan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil. Ini adalah momentum penting bagi semua pihak untuk menjaga kerukunan umat beragama dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Berita Terkait
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano