Andi Ahmad S
Rabu, 15 April 2026 | 10:23 WIB
Seorang perempuan di Lebak suruh perempuan lain bersumpah sambil menginjak Alquran.
Baca 10 detik
  • Dua wanita berinisial NL dan MT resmi ditahan di Lapas Kelas III Rangkasbitung sejak Senin, 13 April 2026.
  • Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui aksi menginjak Al-Qur'an yang sempat viral.
  • Perselisihan terkait alat rias dan parfum menjadi pemicu utama tindakan ekstrem tersebut hingga berujung proses hukum.

SuaraBanten.id - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dua wanita di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, terus bergulir.

Setelah video pengambilan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an viral dan memicu kegaduhan publik, kini kasus tersebut memasuki babak penahanan.

Kedua pelaku, berinisial NL dan MT, telah resmi dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung.

Berikut adalah 5 fakta terbaru mengenai kasus yang menghebohkan ini:

1. 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung

Pada Senin (13/4/2026), kedua tersangka kasus penistaan agama, NL dan MT, telah digelandang ke dalam Lapas Kelas III Rangkasbitung. Mereka tiba sekitar pukul 11.41 WIB, didampingi oleh pihak keluarga dan dikawal ketat aparat kepolisian.

"Iya sudah masuk tadi sekitar pukul 11.41 WIB, statusnya masih tahanan titipan dari polres," kata salah seorang petugas Lapas Kelas III Rangkasbitung.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Indra Faizal, turut membenarkan bahwa kedua tersangka sudah berada di dalam lapas.

2. Status Tersangka Ditetapkan Sejak Minggu (12/4/2026)

Baca Juga: Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat

Sebelum resmi ditahan, NL dan MT telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (12/4/2026) setelah video aksi mereka viral di media sosial. Kecepatan pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.

3. Berawal dari Masalah Sepele: Makeup dan Parfum!

Yang lebih mengejutkan, kasus ini ternyata berawal dari masalah yang relatif sepele. "Dari pemeriksaan kepolisian, aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur'an yang dilakukan dua orang wanita di Lebak itu berawal dari masalah alat rias atau makeup dan parfum."

Dugaan pencurian alat makeup dan parfum memicu tindakan ekstrem yang berujung pada pelecehan simbol agama dan jeratan hukum. Ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya mengedepankan akal sehat dan prosedur hukum dalam menyelesaikan masalah, bukan main hakim sendiri dengan cara yang mencederai nilai-nilai sakral.

4. Status 'Tahanan Titipan': Prosedur Normal Menjelang Sidang

Status NL dan MT saat ini adalah tahanan titipan dari Polres Lebak. Menurut petugas Lapas, penitipan tahanan merupakan prosedur umum dalam proses penegakan hukum sebelum perkaranya dilimpahkan untuk nanti disidangkan di pengadilan.

Load More