- Dua wanita berinisial NL dan MT resmi ditahan di Lapas Kelas III Rangkasbitung sejak Senin, 13 April 2026.
- Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui aksi menginjak Al-Qur'an yang sempat viral.
- Perselisihan terkait alat rias dan parfum menjadi pemicu utama tindakan ekstrem tersebut hingga berujung proses hukum.
SuaraBanten.id - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan dua wanita di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, terus bergulir.
Setelah video pengambilan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an viral dan memicu kegaduhan publik, kini kasus tersebut memasuki babak penahanan.
Kedua pelaku, berinisial NL dan MT, telah resmi dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung.
Berikut adalah 5 fakta terbaru mengenai kasus yang menghebohkan ini:
1. 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
Pada Senin (13/4/2026), kedua tersangka kasus penistaan agama, NL dan MT, telah digelandang ke dalam Lapas Kelas III Rangkasbitung. Mereka tiba sekitar pukul 11.41 WIB, didampingi oleh pihak keluarga dan dikawal ketat aparat kepolisian.
"Iya sudah masuk tadi sekitar pukul 11.41 WIB, statusnya masih tahanan titipan dari polres," kata salah seorang petugas Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Indra Faizal, turut membenarkan bahwa kedua tersangka sudah berada di dalam lapas.
2. Status Tersangka Ditetapkan Sejak Minggu (12/4/2026)
Baca Juga: Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
Sebelum resmi ditahan, NL dan MT telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (12/4/2026) setelah video aksi mereka viral di media sosial. Kecepatan pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.
3. Berawal dari Masalah Sepele: Makeup dan Parfum!
Yang lebih mengejutkan, kasus ini ternyata berawal dari masalah yang relatif sepele. "Dari pemeriksaan kepolisian, aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur'an yang dilakukan dua orang wanita di Lebak itu berawal dari masalah alat rias atau makeup dan parfum."
Dugaan pencurian alat makeup dan parfum memicu tindakan ekstrem yang berujung pada pelecehan simbol agama dan jeratan hukum. Ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya mengedepankan akal sehat dan prosedur hukum dalam menyelesaikan masalah, bukan main hakim sendiri dengan cara yang mencederai nilai-nilai sakral.
4. Status 'Tahanan Titipan': Prosedur Normal Menjelang Sidang
Status NL dan MT saat ini adalah tahanan titipan dari Polres Lebak. Menurut petugas Lapas, penitipan tahanan merupakan prosedur umum dalam proses penegakan hukum sebelum perkaranya dilimpahkan untuk nanti disidangkan di pengadilan.
Berita Terkait
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan