Andi Ahmad S
Kamis, 12 Maret 2026 | 21:12 WIB
Ilustrasi Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin [Antara]
Baca 10 detik
  • Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, DPO jaringan Koko Erwin, di Pontianak, 10 Maret 2026.
  • Penangkapan Boy ini terkait perannya memberikan uang atensi sejumlah Rp1,8 miliar kepada tersangka AKP Malaungi.
  • Boy akan diperiksa lalu diserahkan kepada Polda NTB setelah sebelumnya sempat bersembunyi di Banten.

Untuk langkah selanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan memeriksa Boy dan menyerahkan tersangka tersebut kepada Polda NTB.

Sebelumnya, Eko mengatakan bahwa Boy berperan memberikan uang kepada AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba.

“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” katanya.

Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba, di lingkungan Mapolres Bima Kota. [Antara].

Load More