-
Briptu Zaenal Arifin jadi tersangka penipuan casis polisi jalur penghargaan di Banten. Kini ia DPO dan diburu Propam karena pelanggaran etik.
-
Keluarga korban menduga total kerugian penipuan mencapai Rp5 miliar dengan korban tersebar. Orang tua tersangka juga diduga terlibat.
-
Korban tergiur janji lulus polisi dengan uang kembali jika gagal. Polda Banten baru terima satu laporan resmi penipuan senilai Rp300 juta.
"Sejauh ini indikasinya hanya satu. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami," ujarnya.
Selain menjadi tersangka dugaan penipuan,dikatakan Endang, saat ini Briptu Zaenal Arifin juga tengah dicari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten lantaran melanggar kode etik kepolisian setelah tidak masuk kerja sejak Juli 2025.
'Dari sisi pekerjaan, yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kerja. Dan saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja," tandasnya.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan penipuan tersebut bermula saat Korban AH bertemu dengan Briptu Zaenal dan menjanjikan anak korban dapat lulus menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Padahal, AH sudah menyerahkan uang sekitar Rp300 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2024 di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Merasa ditipu, korban membuat laporan di Polda Banten, pada 23 Juli 2025. Pelaku dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Lantaran tidak diketahui keberadaannya, Ditreskrimum Polda Banten mengeluarkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas nama Zaenal Arifin pada Oktober tahun 2025.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: 53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
Berita Terkait
-
53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
-
Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang