-
Briptu Zaenal Arifin jadi tersangka penipuan casis polisi jalur penghargaan di Banten. Kini ia DPO dan diburu Propam karena pelanggaran etik.
-
Keluarga korban menduga total kerugian penipuan mencapai Rp5 miliar dengan korban tersebar. Orang tua tersangka juga diduga terlibat.
-
Korban tergiur janji lulus polisi dengan uang kembali jika gagal. Polda Banten baru terima satu laporan resmi penipuan senilai Rp300 juta.
SuaraBanten.id - Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk polisi lewat jalur penghargaan yang melibatkan oknum anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin menyingkap fakta baru.
Diketahui sebelumnya, Briptu Zaenal (28) yang bertugas di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan sekitar Rp300 juta dengan modus menjanjikan masuk polisi lewat jalur penghargaan. Meski saat ini, ia melarikan diri dan masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang).
Salah seorang keluarga korban asal Kabupaten Serang berinisial IK mengatakan, korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Briptu Zaenal tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Bahkan kerugian para korban ditaksir mencapai Rp5 miliar.
"Ada orang Tirtayasa, Pamarayan, Tangerang. Itu ada yang Rp300 juta, ada yang Rp650 juta. Beda-beda (nominalnya), kalau adik saya Rp450 juta. Total sekitar Rp5 miliar," ucap IK, Rabu (5/11/2025).
Diungkapkan IK, para korban mempercayai tipu daya Briptu Zaenal lantaran memiliki tempat bimbingan bagi para calon siswa (casis) Bintara Polri di kediamannya di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Menurut IK, saat itu para korban yang ikut bimbingan di kediaman Briptu Zaenal dijanjikan lolos menjadi anggota polisi asal memberikan sejumlah uang dengan nominal tertentu.
Lanjut IK, para korban mengikuti permintaan Briptu Zaenal karena turut dijanjikan akan mengembalikan uang diberikan para korban tanpa potongan bila tidak lolos masuk polisi.
"Nah kita percaya aja, karena bukan kali pertama dia bawa anak-anak casis, biasanya yang gak lolos tuh uangnya langsung dibalikin," ungkapnya.
"Nah tahun ini kasus uang gak balik, bilangnya uang dibawa kabur temannya karena pas pengambilan uang kembali posisi dia lagi sakit dirawat," imbuh IK.
Diakui IK, dirinya bersama para korban lain berencana untuk melaporkan Briptu Zaenal ke Polda Banten. Selain itu, ia pun akan turut melaporkan orang tua Briptu Zaenal karena diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
"Orang tuanya diduga terlibat, karena dia juga yang minta uang buat top up (penambahan uang). (Disamperin) di rumahnya enggak ada (Briptu Zaenal dan orang tuanya)," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan, saat ini Briptu Zaenal Arifin telah ditetapkan tersangka oleh penyidik atas dugaan penipuan penerimaan Casis Polri tahun 2025.
"Sudah tersangka bulan September (Penetapan tersangka-red). Iya, jadi dia menjanjikan kepada korban, di mana anak korban ini ingin jadi polisi. Nah, dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan," kata Endang.
Menurut Endang, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari seorang korban berinisial AH yang merupakan ASN asal Kabupaten Tangerang. Saat itu AH mengaku telah menyerahkan uang Rp300 juta, dengan harapan anaknya dapat lolos menjadi anggota Kepolisian.
"Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp300 juta. Ternyata anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri," ujarnya.
Endang menjelaskan, hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan korban dugaan penipuan penerimaan anggota Polri. Namun dirinya menduga masih ada korban lainnya.
Berita Terkait
-
53 Napi Rutan Serang Mendadak Dipindah Massal, Ada Apa?
-
Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi