- Kampung Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik
- Dari dulu hingga sekarang dilarang dikunjungi wisman dari berbagai negara
- Wisman juga dilarang menggunakan pemandu dari luar Badui
SuaraBanten.id - Wisatawan asing (Wisman) dilarang mengunjungi Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten sesuai keputusan lembaga adat setempat.
Sekretaris Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Medi saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, mengatakan berdasarkan keputusan lembaga adat.
Bahwa Kampung Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik dari dulu hingga sekarang dilarang dikunjungi wisman dari berbagai negara.
Begitu pula Kampung Gajeboh dilarang dikunjungi wisman berdasarkan keputusan lembaga adat setempat, sebab Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat juga lokasinya perbatasan dengan Badui Dalam.
Sebelumnya, kata dia, Kampung Gajeboh diperbolehkan dikunjungi wisman, namun sekarang tidak boleh ke kampung Lembaga Adat itu.
Sebab, Kampung Gajeboh terdapat rumah Lembaga Adat yang tidak boleh terkena jempretan kamera.
"Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat dengan tidak mengunjungi Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh," katanya, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurut dia, meski kunjungan wisman dilarang masuk ke Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, tetapi diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar yang terdapat di 61 kampung di permukiman hak tanah ulayat adat.
Kampung-kampung Badui Luar itu seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, Kadu Ketug dan lainnya.
Baca Juga: Stop Bayar Jutaan! Serum Anti Bisa Ular Gratis Kini Tersedia di Puskesmas Badui
Namun, wisman juga dilarang menggunakan pemandu dari luar Badui. Karena mereka tidak begitu paham tentang larangan lembaga adat.
Mereka wisman, ujar dia, sebaiknya menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri untuk mengunjungi kampung - kampung Badui Luar.
Sebab, pemandu lokal lebih memahami hal-hal kawasan yang dilarang adat, termasuk kamera.
"Kita banyak wisatawan melakukan pemotretan rumah lembaga adat menggunakan kamera, karena mereka ketidaktahuannya itu," katanya.
Kepala Desa Kanekes Jaro Oom mengatakan pihaknya sudah membahas dan mengelar rapat adat bersama tetua adat setempat untuk mengeluarkan surat edaran larangan wisman ke Kampung Badui Dalam dan Gajeboh.
"Kami mengimbau wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat itu dan mereka boleh mengunjungi kampung- kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu lokal," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Ayah Kritis, Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV