-
PN Serang segera sidangkan korupsi pertanahan pesisir melibatkan kades Kohod dan empat terdakwa pada 30 September.
-
Modus utama kejahatan ialah pemalsuan dokumen untuk terbitkan 263 SHGB atas nama perusahaan dan individu.
-
Kasus ini menyoroti mafia tanah terstruktur, melibatkan pejabat desa, korporasi, serta merugikan negara dan ekosistem.
SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten akan segera membuka babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi pertanahan di Indonesia.
Pada Selasa, 30 September, sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, akan digelar.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk menguasai ratusan hektar lahan pesisir, sebuah praktik yang sangat merugikan negara dan masyarakat lokal.
Kasus ini telah menjadi sorotan tajam karena melibatkan praktik pemalsuan dokumen yang terstruktur untuk mengalihfungsikan lahan pesisir yang strategis.
Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, di Kota Serang, Jumat, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah dilimpahkan oleh kejaksaan dan terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
"Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," kata dia, dilansir dari Antara.
Modus operandi para terdakwa terungkap cukup jelas dalam uraian perkara. Mereka diduga memalsukan berbagai dokumen tanah, mulai dari girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.
Tujuannya satu, yakni menguasai lahan pesisir yang dipagari. Praktik ini bukan hanya kejahatan administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan ancaman serius terhadap ekosistem pesisir serta hak-hak masyarakat adat atau nelayan.
Dari hasil pemalsuan dokumen tersebut, para terdakwa berhasil mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023 hingga November 2024. Jumlah ini sangat fantastis dan menunjukkan skala kejahatan yang tidak main-main.
Baca Juga: Tangerang Pasang Mata-mata Canggih di Hulu Bogor: Garda Terdepan Mitigasi Banjir Kiriman
"Dari jumlah itu, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan." imbuhnya.
Ini mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya menguntungkan oknum individu, tetapi juga melibatkan entitas korporasi, menciptakan jaringan mafia tanah yang lebih luas.
Selain SHGB, penyidik juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diperoleh dari dokumen bermasalah, menambah panjang daftar bukti kejahatan yang terstruktur dan masif.
Kasus ini sebelumnya ditangani secara intensif oleh kejaksaan hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.
Empat terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua pihak lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Keterlibatan pejabat desa dan pihak swasta dalam kasus ini menunjukkan kolaborasi terlarang yang merusak tata kelola pemerintahan dan merugikan negara.
Berita Terkait
-
Tangerang Pasang Mata-mata Canggih di Hulu Bogor: Garda Terdepan Mitigasi Banjir Kiriman
-
Polri Intensif Kejar Buronan Sektor Keuangan Kelas Kakap Pasca Penangkapan CEO Investree
-
Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Dicurigai 'Mati Suri', Pegiat Anti Korupsi Minta Kejagung Turun Tangan
-
Detik-detik Mencekam! Siswa SD di Tangsel Nyaris Jatuh dari Lantai 3, Video Viral Bikin Histeris
-
Terungkap! Pelaku Ganjal ATM yang Resahkan Warga Ditangkap, Modus Beraksi di 41 Lokasi
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan
-
Gak Perlu Jauh ke Bali! Ini 4 Wisata Paling Hits di Serang Banten Buat Tutup Tahun 2025
-
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi di Tanah Jawara
-
Lonjakan Penumpang di Bakauheni Tembus 52.837 Orang pada Hari Raya Natal