Andi Ahmad S
Senin, 29 September 2025 | 14:24 WIB
Foto udara pekerja menggunakan alat berat saat membongkar pagar laut di pesisir laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/4/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym]
Baca 10 detik
  • PN Serang segera sidangkan korupsi pertanahan pesisir melibatkan kades Kohod dan empat terdakwa pada 30 September.

  • Modus utama kejahatan ialah pemalsuan dokumen untuk terbitkan 263 SHGB atas nama perusahaan dan individu.

  • Kasus ini menyoroti mafia tanah terstruktur, melibatkan pejabat desa, korporasi, serta merugikan negara dan ekosistem.

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini diketuai oleh Hasanuddin, dengan hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.

"Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan,” ujar Ichwanudin.

Load More