Hairul Alwan
Rabu, 30 Juli 2025 | 07:29 WIB
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria (Kedua kanan) memberi keterangan kepada awak media tentang OB yang menjadi tersangka pelecehan seksual di Polresta Serang Kota.

Ia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang tidak main-main, yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More