Hairul Alwan
Selasa, 29 Juli 2025 | 10:28 WIB
Setelah setahun Buron, ASN Kemenag Banten Cabuli anak tiri ditangkap, pelaku bahkan sempat melawan pakai golok saat diamankan. [IST]

SuaraBanten.id - Pelarian panjang Suk (53), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama alias Kemenag Banten, akhirnya berakhir sudah.

Setelah lebih dari setahun menjadi buronan ASN Kemenag Banten cabuli anak tiri berhasil diringkus oleh tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Penangkapan yang mengakhiri status buronnya ini berlangsung dramatis. Pelaku tidak menyerah begitu saja dan nekat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam, menambah catatan kelam dalam kasus yang mencoreng institusi keagamaan tersebut.

Penyergapan dilakukan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Sabtu 26 Juli 2025 malam.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, membenarkan adanya perlawanan dari pelaku saat hendak ditangkap.

“Pelaku sempat kabur dari kejaran petugas sampai akhirnya pelaku bisa dikejar. Pelaku (kemudian) mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari pinggangnya,” ujar Febby dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 29 Juli 2025.

Menurut Febby, penangkapan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras petugas yang tak kenal lelah memburu pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu tahun.

Diburu Lewat Medsos, Terungkap dari Foto Vulgar Sebelum penangkapan ini, Polresta Serang Kota telah secara masif menyebarkan informasi mengenai status DPO Suk.

Upaya ini salah satunya dilakukan melalui media sosial, di mana akun Instagram resmi Satreskrim Polresta Serang Kota, @satreskrim_resserangkota, mempublikasikan wajah dan identitas lengkap pelaku untuk mempersempit ruang geraknya.

Baca Juga: Satu Guru SMAN 4 Serang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Dugaan Pelaku Lain Menguat

Suk dilaporkan ke polisi atas dugaan kejahatan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

Kasus ini sendiri terungkap dengan cara yang memilukan. Perbuatan bejat Suk mulai terbongkar pada Desember 2023 lalu.

Ibu korban, yang juga istri pelaku, menaruh curiga terhadap gerak-gerik suaminya. Puncaknya, saat Suk sedang tidak berada di rumah untuk menonton turnamen voli, sang istri memberanikan diri untuk memeriksa ponsel suaminya.

Betapa hancur hatinya ketika ia menemukan puluhan foto vulgar anak kandungnya sendiri di dalam galeri ponsel tersebut.

Sambil menangis, ia segera memberitahukan penemuan mengerikan itu kepada kakaknya. Keduanya lantas mendatangi korban untuk menanyakan kebenarannya.

Dengan berlinang air mata, sang anak akhirnya menceritakan semua perlakuan keji yang ia terima dari ayah tirinya.

Load More