Hairul Alwan
Kamis, 24 Juli 2025 | 11:55 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual- Angka kekerasan seksual di Serang, Banten tinggi. Polisi menyebut korban kini mulai berani bersuara. [freepik.com]

Keberanian para korban ini, lanjut Andi, tidak lepas dari upaya edukasi dan pendampingan yang perlahan mulai mengikis stigma sosial yang selama ini membungkam mereka. Dulu, menjadi korban kekerasan seksual seringkali dianggap sebagai aib yang harus ditutupi.

“Dulu, korban sering merasa malu atau takut karena masih ada stigma bahwa menjadi korban kekerasan seksual adalah aib. Sekarang perlahan itu mulai berubah,” tuturnya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa perjuangan melawan stigma masih jauh dari selesai. Masih ada pekerjaan rumah besar untuk memastikan masyarakat memandang korban sebagai individu yang harus dilindungi, bukan malah dijauhi atau disalahkan.

“Korban seharusnya diposisikan sebagai individu yang harus dilindungi, bukan dijauhi,” tegasnya.

Untuk memastikan para korban kuat menghadapi proses hukum dan pulih dari trauma, Polres Serang mewajibkan adanya pendampingan psikologis.

Komitmen ini tidak hanya berlaku selama proses hukum berjalan, tetapi juga setelahnya, untuk memastikan korban benar-benar bisa melanjutkan hidupnya.

“Harus (ada pendampingan). Itu wajib. Tidak hanya saat proses hukum berlangsung, tapi juga pasca penahanan pelaku,” tutupnya.

Load More