SuaraBanten.id - Senyum haru dan lega terpancar dari wajah puluhan pasangan, beberapa di antaranya bahkan sudah bercucu, saat mereka akhirnya memegang buku nikah yang telah mereka nantikan selama puluhan tahun.
Sebanyak 40 pasangan dari berbagai penjuru Kabupaten Tangerang, Banten, mengikuti sidang isbat nikah massal yang menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan fundamental warganya: kepastian hukum pernikahan.
Acara yang digelar atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini bukan sekadar seremoni.
Bagi para peserta, ini adalah puncak dari penantian panjang. Ada yang sudah 20 hingga 30 tahun hidup bersama dalam ikatan agama, namun "tidak terikat" dalam catatan administrasi negara.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang hadir langsung di lokasi pada Jumat, menekankan betapa krusialnya program ini bagi masyarakat.
Ini bukan hanya tentang selembar kertas, melainkan tentang pengakuan, hak, dan masa depan anak-anak mereka.
"Program ini sangat penting, karena memberikan legalitas pernikahan kepada masyarakat yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen resmi," katanya.
Melihat antusiasme dan kebutuhan yang mendesak, Bupati Maesyal mengumumkan sebuah gebrakan baru.
Pemerintah daerah tidak akan lagi pasif menunggu warga datang, melainkan akan proaktif menyisir ke setiap pelosok kecamatan.
Baca Juga: Mayat Pria Asal Tangerang Mengambang di Kali Ciujung, Tangan Patah, Ada Luka Benturan di Wajah
Menyadari banyak warganya yang terkendala jarak dan biaya untuk mengurus legalitas pernikahan ke pusat pemerintahan, Pemkab Tangerang akan meluncurkan program isbat nikah keliling.
"Kami akan jemput bola, supaya masyarakat tidak perlu lagi datang ke Tigaraksa atau ke Kantor Kemenag. Kita akan datang bersama pihak terkait, agar masyarakat memperoleh surat nikah resmi dan legalitas negara," jelas Bupati Tangerang.
Langkah proaktif ini disambut baik, terutama setelah melihat profil para peserta.
Di antara 40 pasangan tersebut, terdapat kisah-kisah mengharukan dari mereka yang telah membangun rumah tangga selama puluhan tahun namun baru kali ini merasakan kelegaan memiliki surat nikah.
"Ada pasangan yang sudah menikah 20 hingga 30 tahun, dan hari ini baru bisa mendapatkan surat nikah. Bahkan saya lihat tadi ada yang sudah berusia 60 tahun. Ini menunjukkan betapa dibutuhkannya layanan seperti ini," ungkap Bupati Maesyal.
Tanpa legalitas pernikahan, anak-anak yang lahir dari pasangan ini akan menghadapi tembok birokrasi yang rumit, terutama saat mengurus akta kelahiran, mendaftar sekolah, hingga mengurus paspor di kemudian hari.
Tag
Berita Terkait
-
Mayat Pria Asal Tangerang Mengambang di Kali Ciujung, Tangan Patah, Ada Luka Benturan di Wajah
-
Bupati Tangerang Bungkam Soal Lahan RSUD Tigaraksa yang Jadi Temuan BPK
-
Gudang BBM di Tangerang Kebakaran Diduga Karena Dinamo Overheat, Lima Orang Jadi Korban
-
Wakil Bupati Tangerang Buka Suara Soal Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana Bos Rp878 Juta
-
Temuan BPK Soal Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Jadi Sorotan Fraksi PKS
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Seba Baduy 2026 Mendunia! Diplomat 10 Negara Siap Saksi Ritual Adat dan Budaya Banten
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi
-
Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang