Hairul Alwan
Rabu, 16 Juli 2025 | 10:55 WIB
Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat memimpin apel, Senin [Dok Suara.com].

SuaraBanten.id - Jabatan baru Bupati Tangerang yang diemban Moch Maesyal Rasyid langsung diuji dengan persoalan dari masa lalunya yakni soal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Saat dikonfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (temuan BPK)  soal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang dilakukan saat ia masih menjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid memilih untuk tak menanggapinya.

Sikap diam Moch Maesyal Rasyid ini ditunjukkannya saat dicegat dikonfirmasi awak media soal temuan BPK tentang pengadaan lahan RSUD Tigaraksa di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa 15 Juli 2025 kemarin.

Alih-alih memberikan klarifikasi atas temuan BPK yang menyorot perannya sebagai Sekda pada periode 2017-2024, Maesyal justru mengalihkan pembicaraan ke topik lain yang tidak relevan dengan pertanyaan. Ia secara tegas menolak menjawab dan memilih fokus pada pembahasan rencana perubahan APBD 2025.

“Tadi saya bilang, masalah ini dulu (rencana perubahan APBD 2025). Iya artinya ini yang perlu saya sampaikan kepada bapak ibu,” kata Maesyal, sembari berusaha menyudahi sesi tanya jawab.

RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang- BPK menyoroti kelebihan pembayaran lahan RSUD dan lahan Puspemkab Tangerang. [Saepulloh/Bantennews]

Saat terus didesak, ia kembali mengelak. “Tadi saya sampaikan tentang APBD,” tambah Maesyal sambil bergegas meninggalkan kerumunan wartawan dan menuruni anak tangga gedung DPRD.

Sikap bungkam sang Bupati ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat temuan BPK bukanlah perkara sepele.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Tangerang tahun 2024, BPK mencatat adanya sejumlah kejanggalan serius dalam pembelian lahan untuk RSUD Tigaraksa.

BPK menyoroti pembelian tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi.

Baca Juga: Wakil Bupati Tangerang Buka Suara Soal Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana Bos Rp878 Juta

Tanah ini dibeli dengan dana APBD senilai Rp26.454.190.000. Namun, audit BPK menyimpulkan beberapa poin kritis:

Sertifikat Mati: SHGB atas lahan tersebut ternyata telah habis masa berlakunya sejak 7 Agustus 2014, jauh sebelum proses pengadaan dilakukan.

Beban Keuangan: Pembelian lahan ini dinilai BPK justru dilakukan di luar kebutuhan pembangunan rumah sakit dan telah membebani keuangan daerah.

Risiko Hukum dan Sengketa: BPK secara gamblang menyebut bahwa transaksi ini berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, lahan tersebut juga berpotensi sengketa karena beririsan dengan bangunan milik warga setempat.

Konteks keterlibatan Maesyal menjadi sangat krusial, sebab seluruh proses pengadaan lahan yang kini menjadi sorotan BPK terjadi dalam rentang waktu jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Tangerang.

Jabatannya sebagai Sekda ia tinggalkan setelah memutuskan pensiun dini untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Tangerang, di mana ia berpasangan dengan Intan Nurul Hikmah, yang merupakan adik dari mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Load More