SuaraBanten.id - Meski segel di gerbang SDN Kuranji telah dibuka, "perang" yang sesungguhnya ternyata baru saja dimulai. Di balik aksi penyegelan yang sempat mengganggu aktivitas sekolah, terungkap sebuah narasi saling tuding dan adu gertak antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Ahli waris mengklaim SDN Kuranji disegel akibat janji damai yang diingkari, sementara Pemkot bersikukuh pada jalur hukum dan mengancam akan mempidanakan aksi tersebut.
Kini, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan sebuah pertarungan antara klaim moral atas sebuah janji dengan kepastian hukum yang sedang berproses di pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik, secara terang-terangan membongkar alasan di balik aksi nekat kliennya.
Menurutnya, tindakan penyegelan adalah puncak kekecewaan karena Pemkot Serang dianggap telah mengingkari perjanjian perdamaian yang sudah disepakati pada Maret 2025 lalu.
“Ada hal-hal yang enggak bisa saya sampaikan tapi intinya Pemkot mengingkari. Makanya ahli waris merasa tertipu sudah berdamai kok diingkari makanya dilakukan pemagaran,” ujar Damanik, Kamis 17 Juli 2025.
Ia membeberkan bahwa dalam gugatan perdata pertama, Wali Kota Serang bahkan sudah menandatangani surat perjanjian damai.
Namun, pada gugatan kedua, sikap Pemkot berubah dan ingin melanjutkan perkara tanpa mediasi. Damanik juga mengungkap bahwa Pemkot sebenarnya berada di posisi lemah.
"Pihak Pemkot itu kenapa ingin berdamai karena tidak punya bukti kepemilikan yang sah berdasarkan Undang-Undang," imbuhnya.
Baca Juga: Segel SDN Kuranji Akhirnya Dibuka, Aktivitas Belajar Kembali Normal
Tuntutan dari pihak ahli waris pun jelas: pengembalian lahan kosong di sekitar sekolah dan uang kompensasi sebesar Rp500 juta atas pemakaian lahan selama 48 tahun.
“Kompensasinya hanya Rp500 juta aja, itu kan tanah yang digunakan SD itu lebar,” ujarnya.
Versi Pemkot Serang
Di sisi lain, Pemkot Serang melihat aksi penyegelan sebagai tindakan ilegal yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan tinggal diam.
"Secara institusi, kami akan melaporkan pemagaran ini ke aparat penegak hukum. Karena lahan ini sedang dalam proses gugatan perdata, seharusnya semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum," kata Wahyu.
Wahyu menyayangkan langkah sepihak tersebut, terutama karena mengorbankan kepentingan para siswa.
Berita Terkait
-
Segel SDN Kuranji Akhirnya Dibuka, Aktivitas Belajar Kembali Normal
-
SDN Kuranji Disegel Lagi, Wali Kota Serang Ogah Damai dan Pilih Laporkan Ahli Waris ke Polisi
-
SDN Kuranji Disegel Lagi, Ahli Waris Tuding Wali Kota Serang Ingkar Janji
-
Ketua Dewan Sebut Pemkot Serang Lamban Tangani Penyegelan SDN Kuranji
-
Curhatan Guru SDN Kuranji Serang, 3 Bulan Akses Masuk Sekolah Disegel Ahli Waris
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka