SuaraBanten.id - Meski segel di gerbang SDN Kuranji telah dibuka, "perang" yang sesungguhnya ternyata baru saja dimulai. Di balik aksi penyegelan yang sempat mengganggu aktivitas sekolah, terungkap sebuah narasi saling tuding dan adu gertak antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Ahli waris mengklaim SDN Kuranji disegel akibat janji damai yang diingkari, sementara Pemkot bersikukuh pada jalur hukum dan mengancam akan mempidanakan aksi tersebut.
Kini, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan sebuah pertarungan antara klaim moral atas sebuah janji dengan kepastian hukum yang sedang berproses di pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik, secara terang-terangan membongkar alasan di balik aksi nekat kliennya.
Menurutnya, tindakan penyegelan adalah puncak kekecewaan karena Pemkot Serang dianggap telah mengingkari perjanjian perdamaian yang sudah disepakati pada Maret 2025 lalu.
“Ada hal-hal yang enggak bisa saya sampaikan tapi intinya Pemkot mengingkari. Makanya ahli waris merasa tertipu sudah berdamai kok diingkari makanya dilakukan pemagaran,” ujar Damanik, Kamis 17 Juli 2025.
Ia membeberkan bahwa dalam gugatan perdata pertama, Wali Kota Serang bahkan sudah menandatangani surat perjanjian damai.
Namun, pada gugatan kedua, sikap Pemkot berubah dan ingin melanjutkan perkara tanpa mediasi. Damanik juga mengungkap bahwa Pemkot sebenarnya berada di posisi lemah.
"Pihak Pemkot itu kenapa ingin berdamai karena tidak punya bukti kepemilikan yang sah berdasarkan Undang-Undang," imbuhnya.
Baca Juga: Segel SDN Kuranji Akhirnya Dibuka, Aktivitas Belajar Kembali Normal
Tuntutan dari pihak ahli waris pun jelas: pengembalian lahan kosong di sekitar sekolah dan uang kompensasi sebesar Rp500 juta atas pemakaian lahan selama 48 tahun.
“Kompensasinya hanya Rp500 juta aja, itu kan tanah yang digunakan SD itu lebar,” ujarnya.
Versi Pemkot Serang
Di sisi lain, Pemkot Serang melihat aksi penyegelan sebagai tindakan ilegal yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan tinggal diam.
"Secara institusi, kami akan melaporkan pemagaran ini ke aparat penegak hukum. Karena lahan ini sedang dalam proses gugatan perdata, seharusnya semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum," kata Wahyu.
Wahyu menyayangkan langkah sepihak tersebut, terutama karena mengorbankan kepentingan para siswa.
Berita Terkait
-
Segel SDN Kuranji Akhirnya Dibuka, Aktivitas Belajar Kembali Normal
-
SDN Kuranji Disegel Lagi, Wali Kota Serang Ogah Damai dan Pilih Laporkan Ahli Waris ke Polisi
-
SDN Kuranji Disegel Lagi, Ahli Waris Tuding Wali Kota Serang Ingkar Janji
-
Ketua Dewan Sebut Pemkot Serang Lamban Tangani Penyegelan SDN Kuranji
-
Curhatan Guru SDN Kuranji Serang, 3 Bulan Akses Masuk Sekolah Disegel Ahli Waris
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Kok Bisa Makanan Basi Lolos? Ombudsman Bongkar Titik Rawan Program Makan Bergizi Gratis di Banten
-
Program Makan Siang Gratis di Banten Disorot: Siswa Keracunan, Ombudsman Temukan Makanan Basi
-
Fraksi PAN Usulkan Pangkas Tukin ASN Hingga 50 persen, Dede Rohana: Alihkan untuk Jalan Rusak!