SuaraBanten.id - Kepercayaan warga terhadap perangkat lingkungan tercoreng oleh aksi bejat sosok yang seharusnya menjadi pelindung. Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Cilegon, Banten berinisial ZAA ditangkap polisi usai melakukan pencabulan kepada bocah 8 tahun.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras dan pengingat bahwa predator anak bisa bersembunyi di balik topeng orang yang paling dipercaya sekalipun, seperti oknum RT di Cilegon ini.
Kini, oknum RT di Cilegon yang tega cabuli bocah 8 tahun itu merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Serang, Banten. Kini ia telah mendekam di sel tahanan Polrs Cilegon usai dilaporkan masyarakat atas perbuatan bejatnya tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yuli Meliana mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kamarnya sendiri, pada Senin 7 Juli 2025 lalu.
Terduga pelaku kemudian digelandang masyarakat ke kantor polisi usai kedapatan mencabuli bocah 8 tahun itu.
"Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZAA selaku diduga pelaku. Lalu kami menerima dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) Kamis 10 Juli 2025.
Kata Yuli, oknum Ketua RT itu mencabuli seorang bocah itu dengan meminta korban memainkan alat kelamin terduga pelaku.
Korban juga sempat menangis karena dikurung di kamar oleh pelaku saat peristiwa pencabulan itu terjadi.
"Iya, korban sempat menangis karena dikurung sama pelaku di kamarnya," papar Yuli menyebut korban sempat menangis.
Baca Juga: Miris! Amanat Guru Olahraga Justru Diperdaya, 9 Anak Jadi Korban Cabul di Lebak
Karena perbuatannya itu, oknum Ketua RT itu terancam dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Miris! Amanat Guru Olahraga Justru Diperdaya, 9 Anak Jadi Korban Cabul di Lebak
-
Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis di Serang Kabur Lapor Ayah Kandung
-
Keberadaan Oknum Kemenag Banten yang Cabuli Anak Tiri Masih Misterius
-
Sempat Kabur ke Garut, Ojol Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong di Serang Terancam 15 Tahun Penjara
-
Ojol yang Cabuli Bocah SD di Serang Digiring Orang Tua Korban ke Kantor Polisi
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!