SuaraBanten.id - Kepercayaan warga terhadap perangkat lingkungan tercoreng oleh aksi bejat sosok yang seharusnya menjadi pelindung. Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Cilegon, Banten berinisial ZAA ditangkap polisi usai melakukan pencabulan kepada bocah 8 tahun.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras dan pengingat bahwa predator anak bisa bersembunyi di balik topeng orang yang paling dipercaya sekalipun, seperti oknum RT di Cilegon ini.
Kini, oknum RT di Cilegon yang tega cabuli bocah 8 tahun itu merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Serang, Banten. Kini ia telah mendekam di sel tahanan Polrs Cilegon usai dilaporkan masyarakat atas perbuatan bejatnya tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yuli Meliana mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kamarnya sendiri, pada Senin 7 Juli 2025 lalu.
Terduga pelaku kemudian digelandang masyarakat ke kantor polisi usai kedapatan mencabuli bocah 8 tahun itu.
"Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZAA selaku diduga pelaku. Lalu kami menerima dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) Kamis 10 Juli 2025.
Kata Yuli, oknum Ketua RT itu mencabuli seorang bocah itu dengan meminta korban memainkan alat kelamin terduga pelaku.
Korban juga sempat menangis karena dikurung di kamar oleh pelaku saat peristiwa pencabulan itu terjadi.
"Iya, korban sempat menangis karena dikurung sama pelaku di kamarnya," papar Yuli menyebut korban sempat menangis.
Baca Juga: Miris! Amanat Guru Olahraga Justru Diperdaya, 9 Anak Jadi Korban Cabul di Lebak
Karena perbuatannya itu, oknum Ketua RT itu terancam dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Miris! Amanat Guru Olahraga Justru Diperdaya, 9 Anak Jadi Korban Cabul di Lebak
-
Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis di Serang Kabur Lapor Ayah Kandung
-
Keberadaan Oknum Kemenag Banten yang Cabuli Anak Tiri Masih Misterius
-
Sempat Kabur ke Garut, Ojol Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong di Serang Terancam 15 Tahun Penjara
-
Ojol yang Cabuli Bocah SD di Serang Digiring Orang Tua Korban ke Kantor Polisi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti