SuaraBanten.id - Kepercayaan warga terhadap perangkat lingkungan tercoreng oleh aksi bejat sosok yang seharusnya menjadi pelindung. Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Cilegon, Banten berinisial ZAA ditangkap polisi usai melakukan pencabulan kepada bocah 8 tahun.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras dan pengingat bahwa predator anak bisa bersembunyi di balik topeng orang yang paling dipercaya sekalipun, seperti oknum RT di Cilegon ini.
Kini, oknum RT di Cilegon yang tega cabuli bocah 8 tahun itu merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Serang, Banten. Kini ia telah mendekam di sel tahanan Polrs Cilegon usai dilaporkan masyarakat atas perbuatan bejatnya tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yuli Meliana mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kamarnya sendiri, pada Senin 7 Juli 2025 lalu.
Terduga pelaku kemudian digelandang masyarakat ke kantor polisi usai kedapatan mencabuli bocah 8 tahun itu.
"Awalnya masyarakat datang membawa saudara ZAA selaku diduga pelaku. Lalu kami menerima dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) Kamis 10 Juli 2025.
Kata Yuli, oknum Ketua RT itu mencabuli seorang bocah itu dengan meminta korban memainkan alat kelamin terduga pelaku.
Korban juga sempat menangis karena dikurung di kamar oleh pelaku saat peristiwa pencabulan itu terjadi.
"Iya, korban sempat menangis karena dikurung sama pelaku di kamarnya," papar Yuli menyebut korban sempat menangis.
Baca Juga: Miris! Amanat Guru Olahraga Justru Diperdaya, 9 Anak Jadi Korban Cabul di Lebak
Karena perbuatannya itu, oknum Ketua RT itu terancam dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Miris! Amanat Guru Olahraga Justru Diperdaya, 9 Anak Jadi Korban Cabul di Lebak
-
Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis di Serang Kabur Lapor Ayah Kandung
-
Keberadaan Oknum Kemenag Banten yang Cabuli Anak Tiri Masih Misterius
-
Sempat Kabur ke Garut, Ojol Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong di Serang Terancam 15 Tahun Penjara
-
Ojol yang Cabuli Bocah SD di Serang Digiring Orang Tua Korban ke Kantor Polisi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Pesan Ratu Zakiyah di Pesantren Ramadhan: Batasi Gadget, Ajak Anak Sholat dan Mengaji
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM