SuaraBanten.id - Pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol), terduga pelaku pencabulan bocah SD di sebuah rumah kosong dekat Mesjid Al-Muhajirin, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang digiring orang tua korban ke polisi pada Senin (4/3/2024).
Terduga pelaku berinisial SM yang berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol) tersebut diserahkan orang tua ke Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sekitar jam 11 siang, pelaku dibawa oleh bapak pelaku dan tokoh pemuda setempat diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai aturan undang-undang," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Ali Mufti, Senin (4/3/2023).
Diakui Febby, terduga pelaku SM mau bertindak bertindak kooperatif usai pihaknya memberikan himbauan kepada keluarga pelaku untuk mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di mana semalam, sebelum pelaku diamankan, Unit PPA memberikan himbauan kepada keluarga pelaku agar pelaku mau menyerahkan diri," ujar Febby.
Namun, Febby masih belum bisa memberikan keterangan mengenai motif dan latar belakang terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
"Saat ini masih pemeriksaan," singkatnya.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) diduga telah dicabuli seorang pria berjaket ojek online di sebuah rumah kosong di dekat Mesjid Al-Muhajirin, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Senin (26/2/2024) lalu.
Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada orang tua korban usai dijemput pria berjaket ojek online sepulang sekolah. Sempat dibawa muter-muter, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong lalu memaksa korban untuk membuka celana hingga pelaku meraba dan menciumi kemaluan korban.
Orang tua korban yang tak terima perlakuan pelaku membuat laporan ke Mapolresta Serang Kota atas dugaan tindak pencabulan tersebut pada Jumat (1/3/2024) kemarin.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Potongan Dibatasi 8 Persen, Riset UGM Ungkap Penghasilan Ojol Masih Rendah
-
Perpres Ojol dan Problem Kemitraan: Saat Negara Lepas dari Kewajiban Buruh
-
Mengapa Ojol Harus Jadi Transportasi Umum
-
Derita Ojek Online di Kebakaran Hutan Kalimantan: Sesak Napas dan Sakit Kepala Tapi Harus Kerja
-
Usulan Sistem Parkir Baru Jakarta: Bayar Wajib Nontunai dan Diawasi CCTV, Ojol Gratis 30 Menit
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Pakai Minibus Modifikasi, Aksi Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Terbongkar
-
Liburan Akhir Tahun Makin Dekat, Yuk Siapkan Semua Kebutuhannya!
-
Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini
-
Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru
-
Gara-gara Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Berat