SuaraBanten.id - Polisi resmi menetapkan SM (24) oknum ojek online atau ojol sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi kelas 2 SD (Bocah SD) di sebuah rumah kosong di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Tersangka SM diamankan usai diserahkan orang tua bocah SD yang menjadi korban pencabulan ke Polresta Serang Kota pada Senin (4/3/2024) kemarin.
Sebelumnya, tersangka SM sempat melarikan diri ke daerah Garut, Jawa Barat setelah dilaporkan orang tua korban pada Jumat (1/3/2024).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, tersangka SM dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Iya dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA menetapkan pelaku menjadi tersangka tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Sofwan, Kamis (7/3/2024).
Namun, saat disinggung terkait motif tersangka SM nekat berbuat cabul terhadap korban, Sofwan masih enggan memberikan keterangan lantaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Sofwan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SM mengaku baru sekali menjalankan aksinya.
"Belum, masih kita lakukan pendalaman. Tapi tersangka ini mengaku baru satu kali melakukan perbuatan cabul. Tapi kita akan gali lebih dalam lagi," kata Sofwan.
Selain itu, Sofwan mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TPA2 guna memberikan trauma healing kepada korban sehingga bisa memulihkan psikologisnya.
"Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan P2TPA2 untuk memberikan pendampingan untuk memulihkan psikis korban," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Kosambi Tangerang Mencekam, Warga Bakar Truk Tanah dan Bentrok dengan Polisi, Ini Penyebabnya
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
PSI Banten Minta Kaesang Tetap Jadi Ketua Umum hingga 2029: Kami Mohon Mas Ketum Terus Jadi Imam Kami
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk