SuaraBanten.id - Polisi resmi menetapkan SM (24) oknum ojek online atau ojol sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi kelas 2 SD (Bocah SD) di sebuah rumah kosong di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Tersangka SM diamankan usai diserahkan orang tua bocah SD yang menjadi korban pencabulan ke Polresta Serang Kota pada Senin (4/3/2024) kemarin.
Sebelumnya, tersangka SM sempat melarikan diri ke daerah Garut, Jawa Barat setelah dilaporkan orang tua korban pada Jumat (1/3/2024).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, tersangka SM dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Iya dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA menetapkan pelaku menjadi tersangka tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Sofwan, Kamis (7/3/2024).
Namun, saat disinggung terkait motif tersangka SM nekat berbuat cabul terhadap korban, Sofwan masih enggan memberikan keterangan lantaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Sofwan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SM mengaku baru sekali menjalankan aksinya.
"Belum, masih kita lakukan pendalaman. Tapi tersangka ini mengaku baru satu kali melakukan perbuatan cabul. Tapi kita akan gali lebih dalam lagi," kata Sofwan.
Selain itu, Sofwan mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TPA2 guna memberikan trauma healing kepada korban sehingga bisa memulihkan psikologisnya.
"Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan P2TPA2 untuk memberikan pendampingan untuk memulihkan psikis korban," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini