SuaraBanten.id - Polisi resmi menetapkan SM (24) oknum ojek online atau ojol sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi kelas 2 SD (Bocah SD) di sebuah rumah kosong di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Tersangka SM diamankan usai diserahkan orang tua bocah SD yang menjadi korban pencabulan ke Polresta Serang Kota pada Senin (4/3/2024) kemarin.
Sebelumnya, tersangka SM sempat melarikan diri ke daerah Garut, Jawa Barat setelah dilaporkan orang tua korban pada Jumat (1/3/2024).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, tersangka SM dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Iya dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA menetapkan pelaku menjadi tersangka tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Sofwan, Kamis (7/3/2024).
Namun, saat disinggung terkait motif tersangka SM nekat berbuat cabul terhadap korban, Sofwan masih enggan memberikan keterangan lantaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Sofwan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SM mengaku baru sekali menjalankan aksinya.
"Belum, masih kita lakukan pendalaman. Tapi tersangka ini mengaku baru satu kali melakukan perbuatan cabul. Tapi kita akan gali lebih dalam lagi," kata Sofwan.
Selain itu, Sofwan mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TPA2 guna memberikan trauma healing kepada korban sehingga bisa memulihkan psikologisnya.
"Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan P2TPA2 untuk memberikan pendampingan untuk memulihkan psikis korban," tandasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Istana Minta Aksi Ojol Jangan Ganggu Kepentingan Masyarakat: Kita Cari Win-win Solution-nya
-
Jelang Demo Ojol Besar-besaran Esok Hari
-
Sebut Mayoritas Ojol Tak Ikut Demo di Jakarta Besok, KON: Mereka Pilih Kasih Makan Anak-Istri
-
Sebut Aksi Besar-besaran 20 Mei Dipolitisasi, KON: Ada yang Ngaku-ngaku Ojol Padahal Bukan!
-
Menhub Tak Permasalahkan Pengemudi Ojol Demo Besar-Besaran
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten