SuaraBanten.id - Gubernur Banten Andra Soni resmi mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak atau penghapusan tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan di Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan atau SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
Awalnya, program penghapusan tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Andra Soni itu berakhir hingga 30 Juni 2025.
Andra Soni mengaku menerima banyak saran dan permohonan dari masyarakat agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk diperpanjang.
Baca Juga: Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan
"Setelah kami kaji dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menantang, akhirnya kami putuskan untuk memperpanjang masa pemutihan (pajak) ini," kata Andra Soni di hadapan awak media, Kamis 26 Juni 2025.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra itu menyebut tingginya animo masyarakat untuk tertib pajak kendaraan bermotor menjadi alasan lain program pemutihan denda dan wajib pajak mengalami perpanjangan waktu.
"Saya melihat semangat masyarakat untuk tertib pajak cukup tinggi," kata mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten itu.
Andra pun menyinggung soal beberapa kalangan masyarakat masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya.
"Banyak warga yang hanya butuh sedikit waktu tambahan untuk menyiapkan (uang) pembayaran (pajak kendaraan). Apalagi mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojek atau sektor informal," kata Ketua Dewan PImpinan Daerah atau DPD Gerindra Provinsi Banten.
Baca Juga: Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
Karena itu, Andra Soni pun meminta agar masyarakat di Provinsi Banten untuk segera memanfaatkan program relaksasi yang diberikan dengan tidak menunda proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
"Jangan menunggu sampai waktu habis kembali, segera manfaatkan program ini agar semua bisa tertib administrasi dan mendukung pembangunan di Banten," tandas Andra.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten bakal memberlakukan kebijakan rileksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan relaksasi pajak itu bakal diberlakukan mulai besok, Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025 di seluruh gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Provinsi Banten.
Hal tersebut terungkap usai Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala UPTD Samsat di Banten yang digelar di Kantor Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025) kemarin.
"Alhamdulillah dari rencana yang dibahas tadi, insyaAllah di tanggal 10 dan seterusnya itu berjalan dengan baik. Alhamdulillah ada dukungan juga dari Wali Kota dan Bupati karena ini menyangkut opsen pajak," katanya menjelaskan rileksasi pajak di Provinsi Banten.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Gubernur Banten Bakal Panggil Dinkes Soal Peresmian 2 RSUD Habiskan Anggaran Rp1,8 Miliar
-
Rumah Singgah Banten Bantu Ringannkan Beban Warga yang Berobat ke Jakarta
Tag
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
- Kiesha Alvaro Digampar Dimas Anggara, Pasha Ungu Ngamuk dan Cari Suami Nadine Chandrawinata
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon
-
4 Kabupaten di Banten Ditarget Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat