SuaraBanten.id - Gubernur Banten Andra Soni resmi mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak atau penghapusan tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan di Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan atau SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
Awalnya, program penghapusan tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Andra Soni itu berakhir hingga 30 Juni 2025.
Andra Soni mengaku menerima banyak saran dan permohonan dari masyarakat agar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk diperpanjang.
"Setelah kami kaji dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menantang, akhirnya kami putuskan untuk memperpanjang masa pemutihan (pajak) ini," kata Andra Soni di hadapan awak media, Kamis 26 Juni 2025.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra itu menyebut tingginya animo masyarakat untuk tertib pajak kendaraan bermotor menjadi alasan lain program pemutihan denda dan wajib pajak mengalami perpanjangan waktu.
"Saya melihat semangat masyarakat untuk tertib pajak cukup tinggi," kata mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten itu.
Andra pun menyinggung soal beberapa kalangan masyarakat masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya.
"Banyak warga yang hanya butuh sedikit waktu tambahan untuk menyiapkan (uang) pembayaran (pajak kendaraan). Apalagi mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojek atau sektor informal," kata Ketua Dewan PImpinan Daerah atau DPD Gerindra Provinsi Banten.
Baca Juga: Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan
Karena itu, Andra Soni pun meminta agar masyarakat di Provinsi Banten untuk segera memanfaatkan program relaksasi yang diberikan dengan tidak menunda proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
"Jangan menunggu sampai waktu habis kembali, segera manfaatkan program ini agar semua bisa tertib administrasi dan mendukung pembangunan di Banten," tandas Andra.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten bakal memberlakukan kebijakan rileksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan relaksasi pajak itu bakal diberlakukan mulai besok, Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025 di seluruh gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Provinsi Banten.
Hal tersebut terungkap usai Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kepala UPTD Samsat di Banten yang digelar di Kantor Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025) kemarin.
"Alhamdulillah dari rencana yang dibahas tadi, insyaAllah di tanggal 10 dan seterusnya itu berjalan dengan baik. Alhamdulillah ada dukungan juga dari Wali Kota dan Bupati karena ini menyangkut opsen pajak," katanya menjelaskan rileksasi pajak di Provinsi Banten.
Tag
Berita Terkait
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Gubernur Banten Bakal Panggil Dinkes Soal Peresmian 2 RSUD Habiskan Anggaran Rp1,8 Miliar
-
Rumah Singgah Banten Bantu Ringannkan Beban Warga yang Berobat ke Jakarta
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan
-
Gak Perlu Jauh ke Bali! Ini 4 Wisata Paling Hits di Serang Banten Buat Tutup Tahun 2025
-
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi di Tanah Jawara
-
Lonjakan Penumpang di Bakauheni Tembus 52.837 Orang pada Hari Raya Natal
-
Polda Banten Warning Pelaku Pungli di Tempat Wisata: Jangan Coba-Coba Ganggu Wisatawan