SuaraBanten.id - Antusias warga Kota Tangerang memanfaatkan program pemutihan pajak yang dijalankan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten terbilang cukup tinggi. Kebijakan tersebut berlangsung sejak 10 April 2025 lalu di seluruh Kota Kabupaten di Banten.
Kebijakan tersebut mengatur pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 atau sebelumnya dihapus dan wajib pajak hanya membayarkan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengungkapkan, selama dua pekan berlangsung UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 25.803.354.000 atau Rp25,8 miliar dari 35.025 unit kendaraan.
ealisasi pajak tersebut terdiri dari rincian sebanyak 26.476 unit kendaraan roda dua dan 8.549 unit kendaraan roda empat.
"Alhamdulillah, selama dua minggu berlangsung peningkatan cukup tinggi. Di hari pertama, kami realisasikan penerimaan sebesar Rp 1,6 miliar dan terbaru sudah mencapai Rp 25 miliar," ungkapnya memberitahu progres realisasi pajak di kantor Samsat di bawah kepemimpinannya.
"Untuk realisasi penerimaan kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp 20.757.644.000 dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.045.710.000," imbuhnya merinci realisasi pajak kendaraan mobil dan motor.
Labih lanjut, ia berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Usai mengikuti pemutihan pajak tersebut, Awal Pasenggong berharap ke depannya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
"Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten," tutupnya.
Baca Juga: Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang
Berikut daftar gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kota Tangerang, Provinsi Banten yang bisa dipergunakan masyarakat Banten yang merupakan wajib pajak memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak dan denda.
Seperti diketahui, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Warga Kota Tangerang jangan sampai melewatkan kesempatan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Banten yang mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program ini digulirkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan atau Sanksi Adminsitrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem
-
Daftar Puskesmas di Kota Tangerang, Sediakan Vaksinasi Gratis untuk Jemaah Haji
-
79 Ribu Warga Tangerang Rentan Terjangkit HIV
-
Kasus Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Naik ke Penyidikan
-
Pandangan Psikolog Soal Pelaku Mutilasi di Serang, Termasuk Psikopat?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
-
Akal-akalan Licik Mafia BBM di SPBU: Modifikasi Mobil Boks hingga Pakai Barcode Palsu