Pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada wajib pajak untuk periode 2025.
Namun, pembebasan pkok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program pemutihan dengan syarat wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir.
Berikut daftar lokasi gerai samsat di Kota Tangerang:
- UPT Samsat Ciledug – Jalan Raden Patah – Sudimara Barat
- UPT Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III – Cikokol
- Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang – Depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
- Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper
- Gerai Samsat Moderland – Gd. Bank banteng Cabang Moderland
- Gerai Samsat Perum – Perumnas 1 Jalan Palem Raya arah Pasar Bayam
- Gerai Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion
- Gerai Samsat Jatiuwung – Gd. Bank Banten Cabang Jatiuwung
- Gerai Samsat Alam Sutera – Sogo – Mall @alamsutera lantai dasar
- Gerai Samsat Cipondoh – Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 73, Kelurahan Gondrong
- Gerai Samsat Corner – CBD Ciledug – Mall CBD Ciledug
- Gerai Giant Kreo – Jalan KH Wahid Hasym Petukangan, Kelurahan Kreo
Untuk warga Provinsi Banten yang ingin memanfaatkan program rileksasi pajak yuk simak selangkapnya soal apa saja yang diberlakukan dalam program tersebut.
Penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya.
Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.
Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.
Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni.
Baca Juga: Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem
Tag
Berita Terkait
-
Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem
-
Daftar Puskesmas di Kota Tangerang, Sediakan Vaksinasi Gratis untuk Jemaah Haji
-
79 Ribu Warga Tangerang Rentan Terjangkit HIV
-
Kasus Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Naik ke Penyidikan
-
Pandangan Psikolog Soal Pelaku Mutilasi di Serang, Termasuk Psikopat?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati