SuaraBanten.id - Antusias warga Kota Tangerang memanfaatkan program pemutihan pajak yang dijalankan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten terbilang cukup tinggi. Kebijakan tersebut berlangsung sejak 10 April 2025 lalu di seluruh Kota Kabupaten di Banten.
Kebijakan tersebut mengatur pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 atau sebelumnya dihapus dan wajib pajak hanya membayarkan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengungkapkan, selama dua pekan berlangsung UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 25.803.354.000 atau Rp25,8 miliar dari 35.025 unit kendaraan.
ealisasi pajak tersebut terdiri dari rincian sebanyak 26.476 unit kendaraan roda dua dan 8.549 unit kendaraan roda empat.
"Alhamdulillah, selama dua minggu berlangsung peningkatan cukup tinggi. Di hari pertama, kami realisasikan penerimaan sebesar Rp 1,6 miliar dan terbaru sudah mencapai Rp 25 miliar," ungkapnya memberitahu progres realisasi pajak di kantor Samsat di bawah kepemimpinannya.
"Untuk realisasi penerimaan kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp 20.757.644.000 dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.045.710.000," imbuhnya merinci realisasi pajak kendaraan mobil dan motor.
Labih lanjut, ia berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Usai mengikuti pemutihan pajak tersebut, Awal Pasenggong berharap ke depannya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
"Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten," tutupnya.
Baca Juga: Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang
Berikut daftar gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kota Tangerang, Provinsi Banten yang bisa dipergunakan masyarakat Banten yang merupakan wajib pajak memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak dan denda.
Seperti diketahui, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Warga Kota Tangerang jangan sampai melewatkan kesempatan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Banten yang mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program ini digulirkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan atau Sanksi Adminsitrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem
-
Daftar Puskesmas di Kota Tangerang, Sediakan Vaksinasi Gratis untuk Jemaah Haji
-
79 Ribu Warga Tangerang Rentan Terjangkit HIV
-
Kasus Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Naik ke Penyidikan
-
Pandangan Psikolog Soal Pelaku Mutilasi di Serang, Termasuk Psikopat?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!
-
Edukasi Stroke Digelar di Kecamatan Sepatan, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
4 Kecamatan di Cilegon KLB Campak: Ini yang Harus Anda Ketahui!
-
BRI Optimistis Pertahankan Kinerja Positif Lewat Dukungan Program Pemerintah dan Ekonomi Kerakyatan
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi