SuaraBanten.id - Antusias warga Kota Tangerang memanfaatkan program pemutihan pajak yang dijalankan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten terbilang cukup tinggi. Kebijakan tersebut berlangsung sejak 10 April 2025 lalu di seluruh Kota Kabupaten di Banten.
Kebijakan tersebut mengatur pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 atau sebelumnya dihapus dan wajib pajak hanya membayarkan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengungkapkan, selama dua pekan berlangsung UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 25.803.354.000 atau Rp25,8 miliar dari 35.025 unit kendaraan.
ealisasi pajak tersebut terdiri dari rincian sebanyak 26.476 unit kendaraan roda dua dan 8.549 unit kendaraan roda empat.
"Alhamdulillah, selama dua minggu berlangsung peningkatan cukup tinggi. Di hari pertama, kami realisasikan penerimaan sebesar Rp 1,6 miliar dan terbaru sudah mencapai Rp 25 miliar," ungkapnya memberitahu progres realisasi pajak di kantor Samsat di bawah kepemimpinannya.
"Untuk realisasi penerimaan kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp 20.757.644.000 dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.045.710.000," imbuhnya merinci realisasi pajak kendaraan mobil dan motor.
Labih lanjut, ia berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Usai mengikuti pemutihan pajak tersebut, Awal Pasenggong berharap ke depannya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
"Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten," tutupnya.
Baca Juga: Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang
Berikut daftar gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kota Tangerang, Provinsi Banten yang bisa dipergunakan masyarakat Banten yang merupakan wajib pajak memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak dan denda.
Seperti diketahui, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Warga Kota Tangerang jangan sampai melewatkan kesempatan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Banten yang mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program ini digulirkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan atau Sanksi Adminsitrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem
-
Daftar Puskesmas di Kota Tangerang, Sediakan Vaksinasi Gratis untuk Jemaah Haji
-
79 Ribu Warga Tangerang Rentan Terjangkit HIV
-
Kasus Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Naik ke Penyidikan
-
Pandangan Psikolog Soal Pelaku Mutilasi di Serang, Termasuk Psikopat?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
Terkini
-
Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana
-
BPBD Rilis Peta Wilayah Rawan Kekeringan di Kota Serang, Kasemen Paling Kritis
-
Inflasi Kota Serang Lebih Rendah dari Provinsi Banten dan Nasional
-
'Tangan Besi' Wagub Banten, Janjikan Kesejahteraan, tapi Ancam Pecat PPPK yang Berani Demo
-
Dijual Pasutri Rp1,5 Juta, Remaja di Pandeglang Ditarget Layani 250 Pria Hidung Belang