Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:46 WIB
Petugas dari Polresta Tangerang menertibkan sejumlah atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) dan premanisme di Tangerang. [ANTARA/HO-Polresta Tangerang]

Sebanyak 17 anggota Organisasi Masyarakat atau Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu alias GRIB Jaya Tangsel diamankan jajaran Polda Metro Jaya lantaran menduduki lahan milik Badan Metorologi Klimatologi dan Geofisika atau lahan BMKG.

Polda Metro Jaya mengamankan belasan anggota GRIB Jaya Tangsel yang menguasai lahan BMKG yang berlokasi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 17 orang yang telah diamankan tersebut, enam orang di antaranya mengaku dari ahli waris lahan BMKG tersebut.

"17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir dari ANTARA, Minggu 15 Mei 2025.

Baca Juga: Operasi Premanisme dan Pungli di Pantai Anyer, Polisi Minta Warga Melapor Jika Menemukannya

Ade Ary mengungkapkan, dalam pengamanan lokasi sengketa tanah itu, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam, hingga karcis parkir yang digunakan oknum ormas itu untuk mendapat keuntungan.

"Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, kemudian ada atribut dan bendera ormas itu," kata Ade Ary menyebutkan sebagian barang bukti yang diamankan petugas.

"Ada juga ditemukan senjata tajam. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Y," ungkap Ade Ary mengaku menemukan barang bukti senjata tajam dan bukti tranfer kepada Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel.

Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus belasan anggota GRIB Jaya Tangsel yang menduduki lahan BMKG itu untuk mengungkap dalang-dalang lainnya yang terlibat.

"Nanti tim yang akan mempertimbangkan ya, semua akan dikembangkan," ucap Ade Ary menyebut kemungkinan kasus tersebut terus dilakukan pegembangan. (ANTARA)

Baca Juga: Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kilogram di Tangerang Ditangkap Polda Banten

Load More