Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 Mei 2025 | 23:56 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudi.

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pengadaan kendaraan kendaraan Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2025-2030 mendatang, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.

Meski demikian, keputusan penggunan dana tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala daerah terpilih yakni Ratu Zakiyah dan Najib Hamas usai resmi dilantik.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengungkapkan, anggaran tersebut bersumber dari APBD 2025 yang dialokasikan untuk dua unit mobil dinas Bupati dan wakil Bupati Serang.

"Berkaitan dengan anggaran mobil dinas di APBD 2025 kita anggarkan sebesar Rp2 miliar," kata Sarudin dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 22 Mei 2025.

Baca Juga: Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara

Meski demikian, Sarudin mengakui proses pengadaan kendaraan tidak bisa dilakukan sebelum ada arahan dari kepala daerah yang baru.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas bakal dianggarkan Rp2,2 miliar demi mobil dinas dan rumah dinas.

"Mungkin nanti kami juga menunggu arahan dan perintah dari bupati dan wakil bupati terpilih 2025, untuk pengadaannya nanti setelah dilantik atau masih menggunakan kendaraan yang lama," kata Sarudin.

Menurutnya, kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebelumnya masih dalam kondisi layak.

Bupati Serang sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah, menggunakan Toyota Prado, sementara wakil bupati memakai Mitsubishi Pajero. Keduanya masih tercatat sebagai aset daerah.

"Jadi kendaraan yang lama juga masih ada," jelasnya.

Baca Juga: Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan

Jika kepala daerah yang baru memilih tetap menggunakan kendaraan lama, anggaran Rp2 miliar tersebut tidak akan direalisasikan.

"Kalau pakai yang lama, anggarannya tidak akan diserap," ujar Sarudin.

Meski demikian, pengadaan kendaraan dinas tetap menjadi opsi yang sah. Sarudin memaparkan, ketentuan membolehkan pengajuan DUM (dihibahkan untuk dimiliki pengguna) setelah lima tahun pemakaian.

"Yang namanya kendaraan dinas yang dipakai bupati dan wakil bupati itu kan ada ketentuannya boleh mengajukan DUM setelah selesai 5 tahun," ujarnya.

"Termasuk ketua dan wakil ketua dewan juga boleh mengajukan DUM," imbuhnya.

Lebih lanjut soal spesifikasi kendaraan, Sarudin menjelaskan perbedaan hanya terletak pada kapasitas mesin kendaraannya,

Load More