SuaraBanten.id - Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres Gadungan asal Pontianak, Kalimantan Barat berinisial LA (43) mencoba menipu istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal (Mendes PDT) Yandiri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah alias Ratu Zakiyah dituntut selama 2,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten, Mulyana mengatakan, terdakwa pemalsuan surat mengaku-ngaku sebagai Paspampres kepada Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan menyatakan terdakwa LA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu," katanya dilansir dari ANTARA, Selasa 20 Mei 2025.
Mulyana mengungkapkan, LA terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan surat dakwaan kesatu jaksa. Tuntutan itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad.
Mulyana membeberkan hal yang memberatkan atas perbuatan LA meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, Terdakwa LA mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
LA yang tak didampingi kuasa hukumnya langsung meminta Majelis Hakim agar diriya dihukum seringan-ringannya. Ia berdalih, harus mengurus anak yang berkebutuhan khusus.
"Meminta keringanan yang mulia karena (saya) tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama umur 24 tahun tidak bisa bicara," ungkapnya.
Berdasarkan dakwaan sebelumnya, dijelaskan jika LA dan suaminya mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
LA menyuruh suaminya pada 17 Januari 2025 lalu untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.
Baca Juga: Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
Suami LA kemudian pergi ke tempat fotokopi dan meminta penjaganya untuk membuat surat seperti arahan sang istri. Kemudian, LA juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang, Banten.
Usai rampung, surat palsu yang dibuat LA yaitu Surat Perintah Komando Paspamres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024. Ia membuat surat tersebut hanya bermodalkan contoh di internet.
"Surat tersebut Terdakwa gunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih, namun ketika bertemu dengan salah satu Bupati Serang yaitu Rachmatu Zakiyah Surat Perintah yang dibawa oleh Terdakwa adalah tidak asli," tulis dakwaan tersebut.
LA sengaja mencoba jadi Paspampres gadungan karena ingin berkenalan dengan kepala daerah dan bisa mendapatkan pekerjaan. Sehari-harinya, ia bekerja sebagai karyawan salon dan tempat karaoke di Pasar Rau, Kota Serang, Banten.
Diketahui, Ratu Rachmatu Zakiyah alias Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih bersama pasangannya, Najib Hamas, setelah meraih kemenangan signifikan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.
PSU yang digelar pada 19 April 2025 menghasilkan kemenangan telak bagi pasangan nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Berita Terkait
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Laporkan Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kabupaten Serang Ngaku Tak Ada Anggaran
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional