SuaraBanten.id - Direktur Tim Pemenangan Pasangan Calon atau Paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Dede Rohana Putra menyebut kemenangan calon yang didukungnya merupakan bukti warga Serang menginginkan perubahan.
Dede Rohana Putra awalnya mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Serang.
"Alhamdulillah perolehan suara PSU (Pilkada Serang) secara presentase kita meningkat," kata Dede Rohana mengucap syukur atas kemenangan Ratu Zakiyah-Najib, Sabtu 19 April 2025.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PAN Provinsi Banten itu bahkan menyebut kemenangan Ratu Zakiyah-Najib merupakan bukti masyarakat Kabupaten Serang menginginkan perubahan.
"Sebagai bentuk dukungan, doa, dan partisipasi masyarakat yang menginginkan Kabupaten Serang Perubahan," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten itu.
Menurutnya, kemenangan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu juga sekaligus mematahkan klaim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sekaligus mematahkan klaim dari MK yang menyatakan bahwa ada cawe-cawe Pak Mendes, ternyata itu tidak terbukti," kata pria yang kerap disapa dewan Viral itu.
Pria yang kerap disapa Crazy Rich Cilegon itu juga menyinggung presentase suara Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang meningkat pada PSU Pilkada Serang.
"Malah suara semakin meningkat secara presentase, ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Serang, kami bersyukur mari kita kolaborasi bersama membangun Serang," pungkasnya.
Baca Juga: PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
Sementara itu, Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah tampak meneteskan air mata ketika berdoa dan memberikan keterangan kepada awak media di Pondok Pesantren atau Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kecamatan Pabuaran, Serang, Banten.
Istri Menteri Desa dan Daerah tertinggal, Yandri Susanto itu tampak mengucap syukur dengan kemenangannya dalam PSU Pilkada Serang itu.
"Kita ucapkan puji syukur pada Allah yang memberikan kenikmatan sehingga kita bisa berkumpul ," kata Ratu Zakiyah mengucap syukur.
Dalam kesempatan itu, Ratu Zakiyah juga mengucapkan terima kasih kepada para penyelenggara PSU Pilkada Serang dan seluruh warga Kabupaten Serang yang menyalurkan hak suaranya.
"Alhamdulillah kalau melihat real count dari 69 persen suara Zakiyah-Najib sudah mencapai 76 persen," ungkapnya.
Meski demikian, Ratu Zakiyah mengaku akan menunggu hasil resmi yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang.
Berita Terkait
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Serang Diprediksi Menurun
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten
-
Ironi Jaminan Kesehatan Banten: UHC Diklaim Sukses, Nyawa Balita Diduga Jadi Korban Prosedur