SuaraBanten.id - Pimpinan ormas Grib Jaya Serang berinisial AH bersama 4 rekannya yakni DR, IM, MD dan NO dibekuk aparat kepolisian Polda Banten lantaran terlibat dalam penggelapan mobil dan motor leasing.
Pimpinan Grib Jaya Kabupaten Serang ditangkap polisi lantaran penggelapan mobil dan motor yang menunggak cicilan dengan menjualnya tanpa dilengkapi dokumen sah dari Provinsi Banten menuju Provinsi Lampung.
Tak hanya Pimpinan Grib Jaya Serang yang diamankan, polisi juga turut mengamankan jaringan penadah di Lampung berinisial ZI, DF, AI, ER, FR dab AW.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya laporan terkait jual beli mobil dan motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Banten ke Lampung.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dian, pihakmya berhasil mengamankan AH selaku pimpinan ormas Grib Jaya Serang. Kemudian pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Lampung.
"Ternyata barang-barang ini dibuang ke Lampung. Dan di Lampung kita ketemu jaringan baru lagi yang mana perannya adalah menerima penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Dian saat press realease di Mapolda Banten, Jumat 16 Mei 2025.
Disampaikan Dian, modus para pelaku memperjualbelikan mobil atau pun motor dilakukan dengan cara mengganti plat nomor asli dengan yang palsu.
Kemudian para pelaku menawarkan mobil atau motor yang hendak dijualnya tersebut melalui perantara langsung hingga melalui media sosial.
"Jadi di antara unit yang belum ketemu ini, rata-rata sudah dijual pada perorangan melalui aplikasi Facebook," ujarnya mengungkap penjualan mobil dan motor tersebut.
Baca Juga: Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
Dian mengaku, dari tangan komplotan AH, pihaknya baru berhasil mengamankan 7 unit mobil dan 3 unit motor sebagai barang bukti.
Sementara pengakuan AH sudah sebanyak 13 unit mobil leasing yang sudah dijual olehnya ke Lampung.
"Kita dapat hadirkan ini baru 7 unit, yang lainnya masih dalam pencarian. Total 13 unit mobil hasil penggelapan yang dijual ke Lampung. Para pelaku ini mendapat keuntungan rata-rata Rp1 juta sampai Rp5 juta per unit yang dijualnya," ucap Dian membeberkan keuntungan para pelaku.
Saat ini, total 11 pelaku yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten.
Sementara pasal yang dikenakan berbeda-beda antara pelaku penggelapan dan penadah barang curian. "Ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Profil Grib Jaya
Berita Terkait
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Wagub Banten Masukan 'Anak Nakal' ke Asrama Militer, Tiru Kebijakan Kang Dedi Mulyadi?
-
Wagub Banten Murka! Sebut Pengusaha Lokal Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Seperti Preman
-
Bukan Modal Tampang, Robinsar Yakin Kang Nong Kota Cilegon Bakal Juare di Tingkat Banten
-
Serikat Pekerja Sebut Aksi Calo Tenaga Kerja di Serang Pelanggaran Hukum dan HAM
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang