Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:54 WIB
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna memberi keterangan terkait kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel. [Audindra/bantennews]

Karena tidak memiliki kapasitas dalam mengerjakan kontrak kerja, PT EPP kemudian hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong dengan sistem open dumping.

Sampah di Kota Tangsel bahkan dibuang ke lahan pribadi seluas kurang lebih 5.000 meter persegi milik Wahyunoto. Lahan itu terletak di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain dibuang ke lahan pribadi, sampah dibuang juga ke daerah lain seperti di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, serta Cilincing, Kabupaten Bekasi.

Tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menetapkan satu ASN Pemkot Tangsel sebagai terangka.

Baca Juga: Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan

Setelah sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, dan Kabid Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Kemudian, mantan staf DLH Tangsel yang kini bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani (ZY) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Zeky Yamani memiliki peran penting dalam menentukan lokasi pembuangan sampah bersama Kepala DLH Tangsel saat itu, Wahyunoto Lukman. 

Kata Rangga, lokasi pembuangan yang dipilih ternyata tidak memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Tersangka ZY yang saat itu bertugas di DLH, berperan menetapkan titik lokasi pembuangan akhir bersama Kepala Dinas. Lokasi tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Rangga.

Baca Juga: Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan

Load More