Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:54 WIB
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna memberi keterangan terkait kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel. [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Sebanyak 51 saksi kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan atau DLH Tangsel dengan kontrak Rp75 miliar telah diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten atau Kejati Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah sejauh ini telah memeriksa sebanyak 51 saksi.

Para saksi kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel itu merupakan pihak dari DLH Tangsel, ahli, dan pihak swasta.

"51 saksi termasuk ahli perhitungan keuangan negara dan ahli tata kelola sampah," kata Rangga dikutip dari BantenNews (Jarigan SuaraBanten.id), Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan

Terkait total kerugian negara akibat korupsi tersebut, Rangga menyebut ahli telah selesai menghitung maka pihaknya akan segera mengumumkannya kepada publik.

Untuk kemungkinan adanya tersangka kelima, Rangga enggan memastikannya. Ia menegaskan penyidik masih fokus melakukan pengembangan penyidikan.

"Masih terus dilakukan penyidikan, kami masih pemberkasan dulu yang empat (tersangka). Masih terus diperiksa," kata Rangga mengupdate soal pemberkasan keempat tersangka.

Empat orang tersangka

Diketahui, Kejati Banten menetapkan empat tersangka kasus korupsi penangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.

Baca Juga: Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan

Dari unsur pemerintah yakni, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, mantan staf DLH Tangsel Zeky Yamani, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Apriliadhi.

Load More